Polres Bantu Sosialisasi Protokol Kesehatan, Penerapan Sanksi Tunggu Perbup

Polres Bantu Sosialisasi Protokol Kesehatan, Penerapan Sanksi Tunggu Perbup

CE ONLINE - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong belum menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Sebab, hingga saat ini Polres RL masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) soal itu. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Bhudiono SIK MH mengatakan bahwa Perbup tersebut tentu menjadi landasan hukum pihaknya dalam memberikan sanksi kepada pelanggar kesehatan. Karena menurutnya, pihaknya sulit bergerak jika tanpa adanya landasan hukum.
"Untuk memberikan sanksi, kita harus ada landasan hukum dulu. Salah satunya Perbup yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kapolres, sambil menunggu Perbup tuntas saat ini pihaknya menggerakkan jajarannya hingga tingkat bawah dalam rangka melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat. Tentu, sosialisasi yang dilakukan dengan metode persuasif yang dengan harapan, pada saat penerapannya nanti masyarakat tidak lagi kaget.
"Kita lihat perkembangan perbup dan tindaklanjutnya seperti apa. Tentu harus ada penindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk masyarakat jera dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan," sampainya.
Lanjut Kapolres, bahwa hal tersebut penting dilakukan. Karena menurutnya, trend warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak di Kabupaten Rejang Lebong.
"Semulanya ada 1, namun saat ini menunjukkan penambahan yang cukup signifikan. Sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati RL DR H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa saat ini Perbup penegakan disiplin pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong hampir tuntas. Bahkan saat ini, tinggal dikoreksi Jaksa. Dimana dalam Perbup tersebut, ada berbagai sanksi yang bisa diterapkan yakni sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk nominalnya mulai dari Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta. Mudah-mudahan, Perbup itu segera tuntas dan bisa mulai kita terapkan dalam waktu dekat ini. Tentu sebelum diterapkan, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: