Dalami Kasus Sabu

Dalami Kasus Sabu

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong, saat ini tengah mendalami kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ini setelah, pihaknya berhasil mengamankan YG (29) warga Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dengan kepemilikan sabu dengan nilai Rp 50 juta dan kepemilikan pil ekstasi.

Baca Juga:

HABIBI/CE Kasat Narkoba Polres RL Iptu Edy Suprianto SE saat menunjukkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (16/9) kemarin.

"Masih kita dalami, termasuk asal usul barang dan saat ini dalam penyelidikan petugas," ujar Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Edy Suprianto SE kepada wartawan.
Dimana untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 karena memiliki narkotika tanpa hak.
"Ancamannya paling lama 12 tahun, paling sedikit 4 tahun," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: