Mekanisme Berubah, Penyaluran Dana BOS Hasilkan PAD
CE ONLINE - Pada tahun 2020 ini, mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berubah. Perubahan terjadi dari segi juklak dan juknis. Dimana dalam perubahan tersebut pihak Pemkab Rejang Lebong mendapat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang bisa memenuhi target dari PAD setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Redho Yusawi, kemarin.
"Untuk dana BOS kita, mekanismenya berubah, dan saat ini ada hal yang positif dimana pemkab mendapat sumber PAD baru dari mekanisme dana BOS tersebut," sampainya.
Dikatakannya, jika sumber PAD tersebut diperoleh daerah dari dana BOS yang mekanisme penyalurannya dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing - masing sekolah. Sehingga dalam rekening sekolah yang jumlahnya lebih dari puluhan juta tersebut ada uang bunga suku bank, namun ini tidak dapat diambil pihak sekolah.
"Dimana dari BPK pada saat audit beberapa waktu lalu, adanya anggaran ini di rekening sekolah menjadi temuan, namun diarahkan untuk menjadi PAD Pemkab setempat," ungkapnya.
Berbeda dengan 2019 lalu, dana BOS ini ke masuk ke rekening provinsi terlebih dahulu, baru masuk ke sekolah masing - masing. Dimana setiap tahunnya sendiri anggaran Dana BOS ini sendiri mencapai Rp 40 miliar. Selain itu juga jika pada tahun 2019 lalu ada 4 tahap penyaluran dengan cara per triwulan, namun kali ini hanya ada 3 tahap pengajuan dari sekolah.
"Dimana saat ini sekolah ada yang selesai dan ada yang sedang proses BOS tahap 2," ungkapnya.
Bukan hanya penyaluran saja yang berubah, namun pembelanjaan sendiri ikut berubah, dimana jika sebelumnya sekolah baru dapat melakukan pembelian buku pada triwulan kedua. Namun kali ini mereka bisa membeli pada tahap apa saja, sesuai dengan rancangan penggunaan dana BOS yang mereka ajukan.
"Sehingga sekolah tidak lagi menunggu per triwulan, serta tidak lagi harus sampai menutupi terlebih dahulu karena belum pencairan," jelasnya.
Kendati sudah secara langsung ke sekolah dana tersebut bukan tanpa catatan, namun dana BOS tersebut setiap tahunnya, tetap masuk dalam catatan APBD Pemkab Rejang Lebong, namun untuk anggaran langsung dari pemerintah pusat, mengingat tercatan pihaknya tetap miliki fungsi pengawasan dan pencatatan berapa dana BOS tersebut yang sudah terserap atau tidak terserap. Pasalnya untuk mencairkan ini ke Bank harus ada rekomenasi pihaknya terlebih dahulu.
"Jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dicairkan, serta dana ini juga tetap ada laporannya seperti 2019 lalu, tahap kedua dapat dicairkan, jika memang laporan tahap 1 sudah mereka laporkan secara online, ke pemerintah pusat," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: