Pelaku Curanmor Terancam 5 Tahun Bui

Pelaku Curanmor Terancam 5 Tahun Bui

CE ONLINE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong saat ini tengah mendalami kasus pencurian yang melibatkan IS (34) warga Tebet, Jakarta Selatan yang diamankan Polres RL pada Rabu (17/9) lalu. Dimana terhadap yang bersangkutkan, untuk sementara dijerat pasal 362 KUHP.

Baca Juga:

"Untuk sementara, terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP. Sebagaimana ancamannya yakni lima tahun penjara maksimal," sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK kepada wartawan, Senin (21/9) kemarin.
Menurut Kasat, bahwa pelaku sebelumnya diamankan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Dimana pelaku merupakan karyawan setempat.
"Kejadian itu 10 September dan dilaporkan oleh pelapor atas nama Frendi Agustinus Sitohang. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, bahwa pelaku terlacak berada di kawasan Lenteng Agung dan kita amankan setelah beberapa hari laporan," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa dalam kasus tersebut sepeda motor yang berhasil di curi pelaku belum sempat dijual.
"Belum dijual," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada Kamis (10/9) pukul 07.00 WIB pelapor atas nama Frendi Agustinus Sitohang (23) memarkirkan sepeda motor di garasi Kantor Yayasan Karunia Insani House (KIH) yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. Dimana pelapor yang juga merupakan karyawan kantor tersebut pergi ke jalan SD Inpres Kelurahan Dwi Tunggal dan meninggalkan sepeda motor tersebut di dalam garasi. Namun sekira pukul 16.00 WIB pelapor yang kembali ke kantor tersebut, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan pelapor di dalam garasi sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor juga memeriksa STNK sepeda motor beserta kartu ATM Bank BRI milik pelapor yang disimpan di dalam dompet yang diletakkan di atas lemari kamar pelapor juga tidak ada. Anehnya, saat pelapor memeriksa jendela maupun pintu kantor tersebut juga tidak ada kerusakan. Sehingga pelapor, memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres RL selang 4 hari pasca kejadian. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: