Dewan Dukung Pergub Naik jadi Perda
CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu setuju jika Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 22 tahun 2020 tentang pengendalian protokol kesehatan Covid-19 ditingkatkan menjadi Perda. Hal ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos Jumat (2/10) kemarin.
"Kalau untuk kebaikan bersama kita pada prinsipnya pasti mendukung," sampainya.
Dikatakan Zainal, tentu dalam proses perubahan Pergub menjadi Perda membutuhakan proses yang panjang. Karena itu nantinya melibatkan banyak, pihak baik eksekutif maupun legislatif.
"Kalau kita rubah Pergub itu menjadi Perda itu bisa-bisa saja, tetapi Perda itukan prosesnya tahapannya panjang. Kita harus masukan dulu kedalam Bapum Perda, siapa yang menjadi Inisiatornya Apakah legislatif dan atau eksekutif, belum lagi membuat naskah akademiknya," ungkap Zainal.
Ia juga berpendapat, bahwa sebenarnya dengan adanya Pergub sendiri juga sudah cukup baik untuk penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang ini Pergub itu sudah cukup untuk sementara, tinggal lagi efesiensinya harus di tingkatkan lagi dalam penegakannya," kata Zainal.
Selain itu, Zainal juga berpendapat, dalam proses perubahan Pergub menjadi Perda jangan hanya difokuskan untuk pandemi Covid-19 saja. Namun juga akan lebih baik juga dimasukkan item untuk bencana non alam lainnya.
"Jadi dalam perubahan menjadi Perda nantinya bukan lagi di fokuskan tentang protokol kesehatan. Dalam artian, ada sedikit perubahan, bukan bencana Covid-19 saja," ungkap Zainal.
Sementara itu, Zainal sendiri cukup mengapresiasi atas usul yang disampaikan oleh Kapolda Bengkulu terkait harapan akan adanya Perda Prokes Covid-19 di Bengkulu.
"Untuk kedepannya jika terkait bencana non alam termasuk Covid-19 ini dijadikan Perda nantinya sangat bagus, dan jelas kita akan dukung," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah SE menyambut baik saran dan masukan tersebut. Dimana untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 memang Pemerintah perlu lebih serius menangani wabah pandemi ini.
Dikatakannya, beberapa Forkompinda memang sudah mengusulkan untuk Pergub itu ditingkatkan menjadi Perda. karena Perda akan lebih kuat dan aparat penegak hukum akan lebih leluasa dalam menegakkan aturan Prokes Covid-19 tersebut.
"Kita akan usahakan, dimana untuk membuat Perda ini harus melalui DPRD, dan kita akan sampaikan terlebih dahulu. Apalagi memang di beberapa daerah lainnya Perda tersebut sudah ada," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: