Perbup Prokes, Disulkan jadi Perda

Perbup Prokes, Disulkan jadi Perda

CE ONLINE - Guna memiliki dasar hukum yang lebih kuat, Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos, telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup nomor 25 tahun 2020, tentang pedoman tatacara normal baru pada kondisi Pandemi Covid-19, untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau hanya Perbup, kita tidak terlalu leluasa bertindak karena dasar hukumnya tidak terlaku kuat, maka dengan kondisi Kepahiang hari ini dengan telah ada 4r kasus Konfirmasi Covid-19, saya sudah menyarankan Perbup itu ditingkatkan menjadi Perda," ungkap Plt Bupati Netti Herawati, S.Sos diruang kerjanya Senin (5/10) kemarin.

Dikatakannya, jika sudah menjadi Perbup, ketegasan sanksi dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari hari di Masyarakat Kabupaten Kepahiang. Sementara jika hanya sebatas Perbup Sambung Netti, penindakan yang bisa dilakukan hanya sebatas sanksi administrasi, dan sanksi sosial.
"Kalau hanya sebatas Sanksi Administrasi dan sanksi sosial, kita lihat sendiri seberapa jauh peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes itu," ujarnya.

Rill sampai Netti, jika kesadaran untuk hal kecil saja mengunakan masker saat berada diluar rumah masih cukup rendah, masih banyak ditemukan diluaran masyarakat tidak menggunakan masker. Yang tujuannya adalah untuk keselamatan diri sendiri.
"Kalau Perda nanti, tegas akan memuat, seperti yang tidak mengunakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu, untuk badan usaha dikenakan denda Rp.1 juta," katanya.

Hanya saja tegas Plt Bupati, selama Perda itu belum ada, Satgas Covid Kabupaten Kepahiang yang dikoordinatori oleh Sat Pol PP, tetap bisa menerapkan sanksi-sanksi seperti yang tertuang dalam Pebup 33/2020, hanya saja pemberian sanksi hanya sebatas administrasi dan pemberian sanksi sosial, dan untuk sanksi adminstratif denda belum bisa diberlakukan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: