Tidak Patuhi Prokes Dipidana, Kades Jadi Pengawas

Tidak Patuhi Prokes Dipidana, Kades Jadi Pengawas

CE ONLINE - Sempat tertunda karena adanya revisi terhadap Peraturan Bupati No 25 dan 33 Tentang Tata cara Kehidupan Baru ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos bersama unsur Forkopimda Kepahiang Rabu (7/10), berkesempatan langsung mensosialisasikannya kepada seluruh Lurah/Kades, Camat, Kepala KUA, Polsek, dan Kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

Diyakini Netti, Perbup 25 dan 33, akan dapat melindungi warga Kabupaten Kepahiang dari paparan virus Disease penyebab Corona.
"Sampai dengan hari ini (Kemarin,red) jumlah warga Kepahiang yang terpapar Corona sudah mencapai 44 kasus, 2 orang diantaranya meninggal dunia, situasi seperti ini kalau tidak kita sama-sama melawannya, saya yakin jumlah warga yang terpapar dan menjadi korban Corona akan terus bertambah," ungkap Plt Bupati.

Dengan jumlah kasus yang ada, sambung Netti, secara nasional Kabupaten Kepahiang berada pada zona orange, dan mendekati merah. Dan bisa saja berubah merah atau hitam jika tidak dilakukan upaya antisipasi sedari dini.
"Melawan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi juga harus didukung oleh masyarakat," ujarnya.

Saat ini sambung Bupati, Pemkab Kepahiang akan melindungi masyarakatnya dengan penerapan Perbup Protokol Pesehatan. Yang mana dalam Perbup tersebut tegas Netti, terdapat beberapa larangan dan sanksi bagi pelanggaran baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Memang dalam Perbup yang kita ini, hanya memuat sanksi-sanksi administratif, tapi bukan berarti pelanggarannya tidak bisa kita pidana," ujarnya.
Sanksi Pidana akan diterapkan jika pelanggaran yang sudah diingatkan dan sudah dikenalkan sanksi administratif tetap saja berulang.

"Mohon dipahami dan dimengerti secara bersama-sama ini kita lakukan dengan harapan dapat menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19," tukas Netti.
Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP dalam arahannya, meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Perbup ini.
"Jika ada yang melanggar kades atau lurahnya orang yang pertama akan kami minta pertanggungjawababnya," tegas Kapolres.
Hal yang sama disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang Erwina Mea Dimatnusa SH, MH, yang menegaskan jika pelanggaran Perbup tetap bisa dipidana.

"Perbup memang tidak memuat sanksi Pidana, hanya sanksi administratif, tapi jika sanksi administratif tidak dipatuh maka bisa jadi pidana," tegasnya
Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan tegas menyampaikan, Kades Lurah dan Pejabat Kabupaten Kepahiang wajib untuk memberi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ditegaskannya Pejabat yang melanggar dengan daerah dalam kondisi darurat, dalam penerapan hukumnya dapat dikenakan penambahan hukuman 1/3 dari tuntutan pidana umumnya.
"Kita harus menjadi roh modelnya, menjadi contoh yang baik dan tidak ada toleransi bagi pejabat yang melanggar, tidak ada keringanan hukuman yang ada penambahan hukuman," tukasnya.

Sementara itu Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, berharap seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari lurah, kades, camat, Kapolsek, KUA, dapat membantu mensosialisasikan Perbup Prokse, demi menyelamatkan daerah.
"Jika kita sayang dengan warga kita, sepatutnya kita menerapkan Perbup Prokes ini diwilayah masing-masing," sampai Sekda.
Dan sebagai turunan dari Perbup Prokes ini sampai Sekda, akan diturunkan dalam bentuk edaran yang akan disampaikan keseluruh masyarakat Kepahiang. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: