KPU Fasilitasi Kampanye Media Massa Cakada, Supran, Waktunya Hanya 14 Hari

KPU Fasilitasi Kampanye Media Massa Cakada, Supran, Waktunya Hanya 14 Hari

CE ONLINE - Mengantisipasi kesenjangan dalam penguasaan media masa oleh pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) pada masa Kampanye Pilkada serentak 2020. Berdasarkan regulasi yang ada yaitu PKPU 11 tahun 2020 tentang kampanye, dikatakan Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd, pihaknya akan memfasilitasi Pasangan Cakada Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam berkampanye melalui media masa, Cetak dan elektronik.

"Untuk kampanye media masa hanya dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada tanggal 5 Desember nanti," ungkap Supran.
Dikatakannya hitung mundur dari Desember, kampanye Cakada mengunakan media masa baru bisa dilaksanakan pada tanggal 22 November mendatang.
"Nanti kami fasilitasi, jadi biaya iklan kampanye media masa nanti KPU yang bayar," kata Supran.

Pasangan Cakada, sabut Supran, hanya diminta untuk menyiapkan desain iklan yang nanti akan dipasang KPU ke beberapa media masa cetak dan elektronik.
"Pasangan Cakada, juga boleh memasang sendiri, tapi teknisnya yang berkaitan dengan ukuran akan diseragamkan," ujarnya.
Karena itu sampai Supran, sebelum pelaksanaan kampanye media masa dimulai, KPU akan terlebih dahulu melaksanakan rakor bersama dengan kedua pasangan Cakada.

Masih dikatakan Supran, hal yang sama juga untuk alat peraga kampanye (APK), berupa spanduk, baliho berusur visi dan misi calon, juga akan disiapkan oleh KPU, 2 Pasangan Cakada akan mendapatkan jumlah dan ukuran yang sama.
"APK juga ada yang kami (KPU, red) buat, tapi tidak seberapa, pasangan Cakada juga bisa buat sendiri, tapi tetap mengacu pada PKPU, dengan jumlah APK yang sudah disepakati," tukasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: