Kasi Datun: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam Perbup

Kasi Datun: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam Perbup

CE ONLINE - Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang M Ridwan, SH, Melalui Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa SH, MH, menegaskan jika pelanggaran terhadap Perbup 33 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru dimasa pandemi Covid-19, tidak bisa dipidanakan. Dalam Perbup tersebut tegas Erwina, hanya memuat sanksi administratif.

"Tidak benar itu kalau pelanggaran perbup bisa dipidanakan,," ungkap Erwina.
Tegasnya, Perbup hanya menerapkan sanksi-sanski administratif dan sanksi sosial yang segarnya melakukan pembinaan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19
"Jadi jangan salah menterjemahkan ya, saya tidak pernah menyampaikan jika pelanggaran Perbup itu bisa dikenakan pidana," tegasnya.

Meski tidak bisa dipidana tambah Erwina, Perbup yang memuat aturan baru dalam kehidupan dimasa pandemi ini, diminta untuk tetap ditaati dan dipatuhi. Karena Perbup 33/2020, salah satu syarat pemerintah dalam melindungi masyarakat ditengah wabah pendemi Covid-19, dan diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Corona di Kabupaten Kepahiang.

Senada ditegaskan Kepala Pelaksana BPBD Kepahiang Ir. Taufik, yang membantah jika pelanggar Perbup bisa dipidana. Dalam Perbup itu sendiri tegas Taufik hanya memuat sanksi administratif dan saksi sosial
"Soal sanksi dalam Perbup termuat pada Pasal 33, sanksi yang diberikan semuanya dalam bentuk administratif, teguran, sanksi sosial dan penghentian sementara usaha," singkat Taufik. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: