Empat Paslon Kena Tegur, Langgar Prokes
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah melayangkan surat teguran kepada empat Paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Adapun surat teguran tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Paslon dalam hal Protokol Kesehatan.
"Dimana surat yang kita keluarkan sendiri ada totalnya ada 10 peringatan, karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19," sampai Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas, SE.
Jika surat teguran tersebut lebih pada pelanggaran paslon dalam melakukan kampanye pertemuan terbatas, dimana di dapati jumlah warga yang mengikuti lebih dari 50 orang. Kendati sejauh ini pihaknya belum ada melakukan pembubaran satupun kampanye terbatas.
Pasalnya setelah diberikan surat peringatan dan arahan dari Bawaslu Rejang Lebong melalui jajarannya di tingkat kecamatan langsung membubarkan diri.
"Jadi belum sampai penindakan pembubaran, surat ini baru sebatas peringatan untuk membubarkan diri saja," ungkapnya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Jumat, 30 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>