Damkar Jadi Dinas, RSUD Dibawah Dinkes

Damkar Jadi Dinas, RSUD Dibawah Dinkes

CE ONLINE - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali akan mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah pada tahun 2021 mendatang.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, hal ini terkait dengan rencana nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam PP tersebut didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

"Memang ada rencana beberapa OPD akan dinomenklatur pada tahun 2021 mendatang," ungkap Sekda.
Untuk merealisasikan hal tersebut disampaikan Sekda, tentu saja perlu untuk merevisi revisi Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah dan akan dibahas berdasarkan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah.
Adapun rencana nomenklatur OPD diantaranya ialah Satpol PP dan Damkar menjadi Dinas Satpol PP yang akan terpisah degan Dibnad PBK. selain itu juga lanjut Sekda managemen RSUD yang selama ini berdiri sendiri, mulai tahun 2021 jika revisi Perda ini berjalan sesuai dengan rencana, maka RSUD akan berada dibawah kendali Dinas Kesehatan.

"Selain itu ada beberapa perubahan lain seperti Irban yang selama ini dibawah Inspektorat, ke depan Irban, berubah menjadi Kasi pada BAPPEDA," ucap Sekda.
Lebih lanjut dikatakan Sekda, penambahan pada nomeklatur OPD ini akan disesuaikan dengan beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan.
"Sekarang ini rencana Perda nya masih kami bahas, setelah nanti akan kami sampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," tukas nya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: