Kasus Penusukan Anggota TNI, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
CE ONLINE - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, menetapkan 8 tersangka dari 10 orang yang diamankan dalam kasus penusukan yang menyebabkan 1 dari 2 anggota TNI tewas pada Kamis (31/1) malam. Hanya saja, untuk pemberkasan Satreskrim Polres Lebong mendahulukan perkara yang melibatkan anak-anak.
"Karena tersangkanya ada juga yang anak-anak, maka sesuai dengan aturan, penyidikannya juga harus cepat. Sehingga kita akan menyelesaikan dahulu pemberkasan terhadap tersangka anak tapi tidak mengesampingkan yang lain," sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK kepada wartawan, Rabu (6/1) kemarin.
Kasat menyebut bahwa sebelumnya ada 10 orang yang diamankan yang diduga terlibat dalam kasus penusukan anggota TNI. Hanya saja, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya sebagai saksi karena pada saat kejadian mereka sedang membeli rokok keluar. Namun untuk 2 saksi ini sudah dipulangkan dan hanya wajib lapor.
"Dari 8 tersangka ini, 4 pelaku sudah dewasa dan 4 pelaku lainnya masih anak-anak. Dimana 8 orang tersangka ini telah diamankan dan dititipkan di rutan Polda Bengkulu," ujarnya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 7 Januari 2021
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: