Besaran Alokasi Dana Banpol Tidak Berubah

Besaran Alokasi Dana Banpol Tidak Berubah

CE ONLINE - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang Zidhan Jauhari Mahdi, S,Pd, MM, menyampaikan bahwa alokasi dana bantuan Partai Politik (Parpol) tahun 2021 tidak mengalami perubahan. Atau sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Bupati nomor 200-246 tahun 2020 tentang bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilihan Legislatif 2019. Di sisi lain, Zidan menyebut bahwa 1 suara sah dikalikan Rp 11.313.
"Belum ada perubahan, masih sama dengan tahun yang lalu, alokasi APBD untuk bantuan keuangan Parpol 2021 ini Rp. 898.274.826.," ungkap Jauhari.

Dijelaskannya, pembagian keuangan masing masing parpol, berdasarkan peraturan yang ada, setiap suara sah akan dikalikan Rp 11.313. Dengan demikian sebut Jauhari, yang juga mantan Camat Seberang Musi ini, semakin banyak perolehan suara partai pemilik kursi di DPRD Kepahiang hasil Pileg 20119, maka akan semakin besar bantuan yang akan diterima masing-masing partai.
"Untuk partai peraih suara terbanyak yang sama sama -sama kita ketahui adalah partai Nasdem, yang memperoleh 7 kursi di DPRD, berdasarkan rumus yang diatur Partai Nasdem memperoleh bantuan terbesar, sebanyak Rp. 214.539.372." Sebutnya.

Sedangkan untuk peraih terbesar kedua dan ketiga masing-masing dikatakan Jauhari, adalah partai Golkar dan Partai PKB yang sama sama memiliki 3 kursi, dan hanya mengalami perbedaan pada perolehan suara sah yang lebih besar Golkar dengan selisih 1.873 suara sah.
"Kalau yang terkecil mendapatkan bantuan keuangan itu PPP yang hanya mendapatkn suara sah sebanyak 4.025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 45.534.825," ucap Jauhari.

Kapan Bantuan tersebut bisa diajukan masing-masing Partai ? disebutkan Jauhari, pihaknya masih menunggu SK bupati terkait besaran bantuan keuangan Parpol 2021.
"Belum masih menunggu SK Bupati, dan jiga prosesnya panjang, ada audit dari BPK terkait penggunaan keuangan tahun lalu, dan pengesahan audetifikasi dari KPU, prosesnya kami hanya membayar jika semuanya sudah dilengkapai oleh Parpol," singkat Jauhari. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: