Sidang Pengeroyokan TNI, Tertutup Hakim Miliki Waktu 14 Hari

Sidang Pengeroyokan TNI, Tertutup Hakim Miliki Waktu 14 Hari

CE ONLINE- Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Curup, memiliki batas waktu 14 hari guna menyelesaikan persidangan kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong. Percepatan proses persidangan tersebut, mengingat 4 dari 8 terdakwa merupakan anak dibawah umur.
"Sesuai dengan petunjuk SPPA, bahwa persidangan yang melibatkan ABH harus diselesaikan dalam waktu 14 hari termasuk vonis putusan. Sehingga pelaksanaan persidangan kita percepat," ujar Wakil Humas PN Curup, Nur Ihsan Sahabuddin kepada wartawan.

Menurut Ihsan, bahwa untuk persidangan ini pihaknya berupaya semaksimal mungkin akan dilaksanakan setiap hari. Hal tersebut, supaya prosesnya cepat selesai.
"Kita upayakan setiap hari kerja, ini harus cepat (clear, red) karena batas waktu yang diberikan juga sempit. 14 hari itu harus sudah putusan," sampainya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PN Curup secara marathon menggelar persidangan terhadap kasus pengeroyokan dua anggota TNI. Dimana akibat pengeroyokan tersebut, 1 korban meninggal dunia ditempat dan 1 korban lainnya mengalami luka parah. Di sisi lain, proses persidangan menghadirkan 4 pelaku anak dengan metode virtual dari LPKA Bengkulu dan dilakukan tertutup. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: