Ormas, LSM dan OKP Didata Ulang

Ormas, LSM dan OKP Didata Ulang

CE ONLINE - Guna mendukung tertib administrasi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang akan mendata ulang Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan Kantor Kesbangpol.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesbangpol Kepahiang Zidhan Jauhari Mahdi, S.Pd, yang kembali mengingatkan kepengurusan Ormas, OKP dan LSM untuk kembali mendaftar ulang ke Kantor Kesbangpol Kepahiang.
"Sesuai dengan regulasi, memang setiap tahun Ormas, LSM dan OKP serta organisasi Kekaryawan yang ada wajib untuk registrasi ulang ke kami, sebagai badan pengawasan dan pembinaan," ungkap jauhari Zidhan atau Jauhari Mahdi biasa disapa.

Dijelaskannya, dalam proses registrasi tahunan untuk LSM, Ormas dan OKP, hanya menyerahkan daftar kepengurusan dan alamat kesekretariatan serta adminsitasi lain yang dibutuhkan.
"Siapa tahu ada perubahan struktur kepengurusan, pindah alamat, ini yang salah satu tujuan dari proses registrasi itu, yang wajib untuk kami ketahui," ujarnya.

Lebih penting lagi tujuan dari registasi tersebut tegas Jauhari, untuk bahan data informasi, untuk pembinaan dan pengawasan tehadap aktivitas dari organisasi yang bersangkutan. Dan tegas Jauhari, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Kesbangpol, hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan pada organisasi -oragaisasi yang terdaftar di Kesbangpol dan tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas dari kegiatan organisasi yang tidak terdaftar.
"Ya, kalau yang terdaftar itu bisa katakan organisasi yang legal, dan sebaliknya untuk oranisasi yang tidak terdaftar," tegasnya.

Berpijak pada hal tersebutlah, Jauhari, mengingatkan dan meminta pengurus Ormas, LSM dan OKP untuk kembali mendaftarkan organisasinya pada Kesbangpol Kepahiang.'

Hanya untuk diketahui saja, sebut Jauhari pada tahun 2020 lalu jumlah Ormas, LSM dan OKP yang terdaftar di Kesbangpol kepahiang, sebanyak 25 organisasi (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: