Istri Oknum Dewan Ditahan

Istri Oknum Dewan Ditahan

CE ONLINE - Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, CM (49) Istri Oknum anggota DPRD Kepahiang Warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Masa Kepahiang, Senin (25/1) malam, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Sat Reskrim polres Kepahiang.

Di sisi lain, CM diamankan Senin (25/1) Sekira Pukul 17.00 WIB, dirumahnya, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B- 79 / I / 2021 /BKL/RES KPH, Tanggal 20 Januari 2021 yang disampaikan Hj. Jahara (85) Warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, yang peristiwanya terjadi pada Pada Bulan Juli 2019 lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan atas inisial CM warga Daspetah kecamatan Ujan Mas, dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Ya, sebelumnya CM ini sudah dua kali kami lakukan penjemputan di rumahnya atas dugaan tindak pidana 362 KUHP pada pemeriksaan pertama, yang bersangkutan minta izin ke kami dengan alasan berobat, namun kami melihat CM ini tidak koperaktif sehingga kami lakukan penjemputan yang kedua, dan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Senin Malam, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan," beber Kasat.

Diceritakan Kasat, sedangkan untuk kronologis kejadian sendiri, bermula pada kisaran bulan Juni 2019, rumah korban di jual oleh anak angkat korban pada oknum Dewan berinisial TND tanpa persetujuan korban dan rumah tersebut saat ini dalam keadaan sengketa dalam kasus perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun oleh TND dan CM, barang yang berada di dalam rumah korban merupakan milik korban dan saat ini barang tersebut di jual oleh terlapor, barang korban yang di jual oleh terlapor.

Adapun barang barang tersebut lanjut kasat berupa, 1 buah kompor merk hok, 1 buah magic com, 1 unit tv 24 inc, 1 parabola, 1 lemari, 1 buah termos air panas, 1 ceret atau teko air, 1 buah kasur serta selimut, Dan 1 unit rumah yang masih dalam sengketa tersebut sudah di robohkan oleh terlapor. Yang mana atas kejadian tersebut tegas Kasat, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp. 55,570,000.
"Kami memiliki pertimbangan objektif dan sabjektif, untuk kelancaran penyidikan dari perkara ini, CM kami lakukan penahanan," ujar Kasat.

Apa mungkin kasus ini juga akan menyeret TND sebagai tsk? ditegaskan Kasat, semua bisa mungkin terjadi, tergantung dengan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Untuk TND, sendiri belum kami lakukan pemeriksaan lanjutan, karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pengobatan di RSUD Kepahiang, untuk statusnya sendiri masih kami lakukan pendalaman," tukas Kasat.

Masih dikatakan Kasat, guna tindak lanjut dari proses hukum perkara ini pihaknya juga telah mengamankan barang bukti, berupa 1 unit televisi merk sharp warna abu abu 21 inc. dan 1 buah lemari TV warna hitam (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: