2021, UN Resmi Ditiadakan

2021, UN Resmi Ditiadakan

CE ONLINE - Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021 ini. Dikatakan Kabid Dikdas Dikbud Kepahiang Nining F Pasju, ini penanda perubahan terkait evaluasi pendidikan di Indonesia. Sebagai penganti UN, untuk penentuan kelulusan peserta didik.

Disampaikan Nining, akan diganti dengan ujian akhir sekolah (UAS) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh masing - masing sekolah.
"Ya, mulai tahun ini (2021, red) UN sudah ditiadakan lagi, ganti nya sebagai penentu kelulusan, cukup dengan ujian sekolah, yang lebih simpel," ungkap Nining.

Dikatakannya selain meniadakan UN mulai tahun 2021, perubahan terkait evaluasi pendidikan tahun ini pula Pemerintah menerapkan Assesmen Nasional (AN) yang, merupakan pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah.

Perubahan mendasar pada Assesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. Dijelaskannya, AN dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

AKM juga merupakan langkah dari memerdekakan siswa dengan bebasnya peserta didik dari diskriminasi sistemik yang berdampak pada pembelajaran atau pemerolehan materi. Lebih lanjut dikatakan Nining, AN terdiri dari tiga bagian, yakni, Asesmen Kompetensi Minimum Mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. Survei Karakter, mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai sebagai hasil belajar nonkognitif. Survei lingkungan belajar, Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
"Semoga dengan diubah tidak adanya lagi UN hanya cukup dengan Ujian Sekolah, adanya AN diharapkan adanya perubahan standar kelulusan yang bisa mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Selain itu, untuk meng-upgrade pendidikan agar bisa menjadi bekal bagi generasi muda di masa depan," jelasnya.

Masih dikatalan Nining Perbedaan mendasar UN dan AN, dapat diikuti oleh seluruh satuan pendidikan, sekolah tingkat dasar dan menengah serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Pemilihan ini akan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi. Satuan pendidikan tidak diperkenankan mengganti sampel murid karena dapat memengaruhi hasil dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.

Sedangkan untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya. Dan juga daoat diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
Mengapa yang menjadi sampel adalah murid kelas V, VIII, dan XI? Hal ini dilakukan agar murid yang menjadi peserta AN dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, ini juga bertujuan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan atau sekolah.
"Direncanakan AN untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK akhir Maret mendarang," tukas Nining. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: