Penahanan Istri Oknum Dewan Ditangguhkan
CE ONLINE - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dan dilakukan penahanan sejak Senin, (25/1), CM (49) warga Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas yang juga merupakan isteri dari TND Anggota DPRD Kepahiang, akhirnya Kamis (28/1) kembali dapat menghirup udara bebas.
Hal ini diketahui setelah Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan CM (49), dengan alasan sakit.
"Ya Kamis kemarin yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan penahanannya kami kabulkan, dengan atas jaminan suaminya sendiri," ungkap Kasat.
Pertimbangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan CM, sambung Kasat dengan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit, pertimbangan tidak akan melarikan diri serta bersedia untuk kembali hadir jika suatu saat diperlukan.
"Tapi nanti sesaat kita perlukan yang bersangkutan wajib hadir," singkat Kasat.
Sekedar mengulas, CM dan suaminya yang merupakan anggota DPRD Kepahiang, harus berhadapan dengan hukum setelah keduanya dilaporkan Hj. Zahara (83) Warga Daspetah atas dugaan telah melakukan pengrusakan dan pencurian harta benda milik Hj. Zahara. Yang mana peristiwa ini bermula ketika TND dan CM membeli rumah Zahara kepada anak angkat Zahara berinisial TT (30) seharga Rp. 250 juta, jual beli rumah antara TT dan TND, tanpa persetujuan Zahara selaku pemilik sah rumah tersebut.
Buntutnya perkara ini didaftar Hj Zahara pada peradilan perdata. TND yang merasa rumah tersebut telah menjadi miliknya, berniat merenovasi dengan melakukan pembongkatan, serta memindahkan barang barang yang ada didalam rumah tersebut, sebelum ada putusan ingkrah daari pengadilan. Hj. Zahara yang tidak terima hal tersebut melalui pengacaranya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
Hingga ND dan istrinya CM menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian. Sempat menjalani pemeriksaan di unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, keduanya, mengajukan izin penangguhan dengan alasan sakit.
Tepat pada tanggal (25/1), Polisi kembali menjemput CM untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan TND saat itu masih menjalani perawatan di RSUD Kepahiang, , sesaat setelah melakukan pemeriksaan, hari itu juga penyidik menetapkan status CM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Hingga akhirnya Kamis (28/1) CM kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: