Langgar Disiplin, 7 ASN Dipecat
CE ONLINE- Sanksi tegas Pelanggaran Kedisiplinan diberikan terhadap 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN. Hal ini dikatakan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, yang kemarin ditemui wartawan CE dikediaman dinas Sekdakab Kepahiang Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang.
Dikatakan Sekda, ke 7 ASN tersebut selama ini bertugas dibeberapa OPD diantaranya, Dinkes, RSUD dan Kecamatan.
"Kita sayangkan harus adanya hukuman seperti ini, tapi ini pilihan yang bersangkutan sendiri yang memaksa kami harus mengambil sebuah tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," ungkap Zamzami.
Pemecatan terhadap ke 7 ASN tersebut, tegas Sekda, telah sesuai berdasarkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana 7 ASN tidak menjalankan tugas lebih dari 46 hari akumulasi dalam 1 tahun.
"Dari 7 orang itu, 5 dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari sebangaimana yang diatur dalam PP No. 53 tahun 2010, sedangkan 2 lagi memang dasar permintaan pribadi mundur dari status sebagai ASN dengan alasan ada kesibukan lain," sebut Sekda.
Untuk SK pemberhentiannya sendiri, sebut Sekda, sudah berada di meja Bupati untuk kemudian ditandatangani Bupati selaku kepala pemerintahan.
"Mudah - Mudahan dalam waktu dekat ini SK pemberhentiannya sudah ditandatangani Bupati untuk kemudian kami serahkan kepada masing masing yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk teknis penyerahan SK pemberhentian itu sendiri sambung Sekda, semuanya akan diserahkan kepada BKDPSDM Kepahiang.
"Kemungkinan nanti teknisnya kita yang antar kerumah masing-masing SK nya," kata Sekda.
Sekda menghimbau, pemberhentian terhadap 7 ASN tersebut, untuk menjadi contoh ASN yang lain agar bisa lebih meningkatkan kedisiplian dalam bekerja. Sebab, jika masih ada ASN yang melanggar disiplin, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Sanksi yang diberikan kepada sejumlah ASN diawal tahun 2021 ini, bisa jadi contoh, agar ASN di Kepahiang bisa lebih disiplin,” pungkas Sekda. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Resmi! Bukapalak Tutup Operasional Penjualan, Bagaimana Nasibnya Hari Ini?
- 3 Jangan Panik! Virus HMPV Tergolong Ringan, Berikut Penjelasannya
- 4 Geser Shin Tae-yong Sebagai Pelatih, Patrick Kluivert Sudah Jalin Komunikasi dengan PSSI Sejak Tahun 2023
- 5 Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Resmi! Bukapalak Tutup Operasional Penjualan, Bagaimana Nasibnya Hari Ini?
- 3 Jangan Panik! Virus HMPV Tergolong Ringan, Berikut Penjelasannya
- 4 Geser Shin Tae-yong Sebagai Pelatih, Patrick Kluivert Sudah Jalin Komunikasi dengan PSSI Sejak Tahun 2023
- 5 Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?