Pencemaran Lingkungan Akan Disanksi Melalui Perda RPPLH

Pencemaran Lingkungan Akan Disanksi Melalui Perda RPPLH

CE ONLINE- Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) bakal memuat sanksi bagi para perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda RPPLH, Dempo Xler, Selasa (2/2) kemarin.

Menurutnya, keberadaan Raperda RPPLH itukan tujuannya untuk menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup. Sehingga bakal dirumuskan sanksi bagi pelanggar ketika RPPLH sudah menjadi Perda.
"Sanksi ini penting dirumuskan, walaupun saat ini limbah pabrik di hulu sungai masih dalam ambang batas, tapi kedepannya kita tidak tahu seperti apa," sampainya.

Diketahui bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan kunjungan kerja pada beberapa perusahaan. Yang tentunya terkait dengan langkah kita dalam pembahasan Raperda tentang RPPLH.
"Dalam kunjungan kemarin kita menyoroti kondisi Sungai Air Bengkulu yang diyakini sudah tercemar, dan salah satunya diakibatkan aktifitas sejumlah pabrik di hulunya," ujarnya.

Menurut Dempo, persoalan lingkungan ini harus dipikirkan untuk jangka panjang. Selain itu pihaknya juga bakal menelusuri keberadaan dugaan perambahan hutan dan aktifitas pertambangan batu bara.
"Karena dalam pengecekan lalu, ada beberapa sebab tercemarnya Sungai Air Bengkulu. Diantaranya sendimen batu bara dan pembuangan limbah pabrik," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyatakan pihaknya bakal mengagendakan pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang berada di hulu Sungai Air Bengkulu.
"Apakah pencemaran lingkungan aliran sungai itu diakibatkan oleh satu perusahaan, itu belum bisa kita pastikan. Karena ada 11 perusahaan yang terdapat dihulu kerusakan lingkungan yang ada. Nanti kita akan panggil 11 perusahaan itu termasuk juga pihak-pihak terkait lainnya," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: