Dewan Dukung Pemutusan Kontrak PT BIP dan SMI

Dewan Dukung Pemutusan Kontrak PT BIP dan SMI

CE ONLINE - Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang, melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap PT Bayu Inti Pelangi (BIP) dan PT Sarana Multikarya Indonesia (SMI) mendapat dukungan dari Lembaga Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang.

Tidak hanya sampai disitu DPRD Kepahiang melalui Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si, menyarankan Dinas PUPR Kepahiang untuk menerapkan Peraturan Presiden Pepres No 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, atau paling banyak 5 persen dari nilai kontrak serta mengklaim 5 persen dari jamian pelaksanaan.
"Dalam Pepres No. 16 tahun 2018, ada hak dan kewajiban bagi penyedia barang dan jasa pemerintah, tentu juga ada saknsi-sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga batas akhir kontrak,"ujarnya.

Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil)dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, atau paling banyak 5 persen dari nilai kontrak serta mengklaim 5 persen dari jaminan pelaksanaan. Andrian Juga meminta 2 perusahaan tersebut PT BIP dan PT SMI untuk dimasukkan dalam daftar hitam dalam kurun 5 tahun kedepan, sebagai konsekunsi dari ketidak mampuan 2 perusahaan tersebut dalam menyelesaikan pekerjaannya.
"Kami juga meminta PUPR untuk mengandeng auditor dari BPKP, melakukan audit realisasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut, untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan progers pekerjaan masing-masing," sebutnya.

Politisi Golkar ini juga meminta PUPR berdasarkan Pepres diatas untuk menetapkan pemenang ke 2 guna melanjutkan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau melakukan lelang ulang untuk kedua pekerjaan tersebut.
"Pekerjaan itu harus diselesaikan, sesuai dengan rencana awal, agar hasil pekerjaan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana caranya semua sudah diatur dalam Pepres nomor 16 tahun 2018," tukas Andrian.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Dinas PUPR Kepahiang, melalui Plt Kadis Rudi Andi Sihaloho, ST, menegaskan telah memutus kontrak kerja terhadap 2 item pekerjaan Pembangunan dan peningkatan jalan jalan Paket II Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana senilai Rp. 18,5 miliar oleh PT. Bayu Inti Pelang (BIP) dan peningkatan jalan Renah Kurung-Batu Bandung senilai Rp 12, 7 miliar PT. Sarana Multikarta Indonesia (PT SMI). Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan PUPR dikarenakan 2 perusahaan tersebu tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir waktu kontak. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: