Lagi, Oknum Wartawan dan LSM di OTT
Modus Minta Uang Agar Tidak Diberitakan
CE ONLINE - Belum tuntas pengusutan terhadap 2 oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dengan tsk RB dan JN. Kini bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) profesi jurnalis kembali tercoreng dengan ulah 3 oknum wartawan media online, masing masing SA (41) dan WR (32) Warga Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang dan FR (32) Warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang yang tertangkap tangan Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim gabungan Sat Intelkam Polres Kepahiang.
Baca Juga: 3 Oknum Wartawan Kena OTT Usai Peras Kapsek
Informasi diperoleh CE, bahwa ketiganya diamankan dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap Yoba Ade Ardiansyah (32) Seorang Kepala Sekolah MIN 02 Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu warga Kelurahan Padang Lekat Kepahiang.
Dimananya, ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, tersangka SA dan WR diamankan disalah satu warung Sate tak jauh dari Kantor BRI Unit II Kepahiang yang berada di Kelurahan Pensiunan Kepahiang, pada Selasa (9/2)Sekira pukul 22.00 WIB. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi kelang beberapa jam tepatnya pukul 01.00 WIB Rabu(10/2)dinihari, polisi kembali berhasil mengamankan tsk FR yang tengah bersembunyi di Kawasan Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang.
Dari tangan ke 3 tsk Polisi berhasil mengamankan uang bukti hasil berupa uang tunai Rp. 1,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu yang didapatkan dari tangan tsk WR, 2unit sepedah motor masing-masing milik SA Motor Yamaha Vixion BE 6151 YA dan Yamana MX BD 5623 GH milik tsk WR.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman,SIK,MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK,MH,yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 3oknum wartawan yang juga sebagai anggota LSM,dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang kepsek MIN 02 Muara Kemumu.
Motif yang dilakukan ke 3 Tsk dijelaskan Kasat, tsk FR menemui korban yang meminta sejumlah uang dengan dalih jika permintaan tersebut tidak diberikan maka Pembangunan sekolah yang dipimpin korban dengan menggunakan anggaran DAK 2021 akan di publikasikan melalui media yang dikelolah tsk FR. Puncaknya pada hari Selasa (9/2) sekira pukul 20.30 tsk FR meminta tsk WR dan SA untuk menemui korban di salah satu warung sate yang ada di Kelurahan Pensiunan, sesuai dengan janjinyang sudah disepakati tsk FR dan korban.
Ditegaskan Kasat, Polisi yang mengetahui akan adanya kegiatan tersebut, tim Elang Jupi Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung melakukan penyidikan. Dan berhasil mengamankan tsk WR dan SA. Dari mulut tsk WR dan SA sekira Pukul 01.00 WIB Rabu (10/2) Polisi akhirnya berhasil mengamankan FR, yang tengah bersembunyi di kawasan Desa Kutorejo Kepahiang.
"Ya ke 3 Tsk, saat inin sudah kami tetapkan sebagai tsk sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kasat.
Masih dikatakan kasat, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan yang memungkinkan masih ada korban lain dari aksi yang dilakukan para tsk
"Kemungkinan besar banyak korban, dan tidak menutup kemungkinan juga ada tsk lain," singkat Kasat (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: