Cabuli Teman, 2 Pelajar di Kepahiang Diamankan

Cabuli Teman, 2 Pelajar di Kepahiang Diamankan

CE ONLINE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang diwilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini korbannya dialami seorang pelajar kelas X salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang, sebut saja namanya Mawar --bukan nama sebenarnya -- yang baru berusia 15 tahun. Diketahui tengah hamil muda dengan usia kehamilan 3,5 bulan.

Diduga korban hamil setelah dicabuli oleh 2 temannya berinisial DR (14) pelajar kelas IX Salah satu SMP di Kepahiang dan GA (16) teman satu sekolah korban, keduanya warga Kecamatan Kabawetan Kepahiang.

Baca Juga:
1. Mabuk Aibon, Cabuli ABG
2. Cabuli Pacar Belakang Gedung KUA, Dua Pemuda Benteng Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tsk berhasil diringkus pada Senin (15/2) sekira pukul 14.00 WIB dikecamatan Kabawetan atas laporan keluarga korban.

Diakui tsk DR, jika perbuatan persetubuhan antara dirinya dengan korban, telah terjadi sebanyak 2 kali yang kesemuanya terjadi di rumah tsk DR pada bulan Oktober 2020 lalu.

Sedangkan dari pengakuan tsk GA, jika perbuatan layaknya dilakukan orang yang sudah bersatus suami istri itu dilakukannya sebanyak 3 kali yang dilajukannya pada bulan Desember 2020 lalu.

Namun kedua tsk membantah jika dirinya melakukan pencabulan tersebut, dengan dalih korbanlah yang mendatangi kedua tsk dan mengajak untuk melakukan persetubuhan tersebut.
"Aku 3 kali pak, pertamo di kebun teh dan yang keduonya di rumah aku sebanyak 2 kali," aku GA.

Yang mana diakui GA, korbanlah yang selalu mendatangi dirinya dan mengajak untuk berhubungan badan.

Berbeda dengan GA tsk DR, mengaku jika perbuatan yang kedua dirinya yang mengajak korban untuk bersetubuh.
"Kalu yang pertamo kali dio. (Korban, red) yang datang kerumah aku, yang keduo aku yang jemput dio kesekolah," aku DR.

Namun keduanya berkilah telah menghamili korban, karena setiap kali berhubungan badan kedua tsk mengaku selalu dibuang keluar.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH didampingi Kanit PPA Bripka Yulia Deni FU, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 2 terduga persetubuhan anak dibawah umur, yang mana korban dan pelakunya masih sama sama dibawah umur.
"Masih kami periksa, dan saat ini kedua tsk sudah kami amankan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: