Bandit Ranmor Dihadiahi Timah Panas, Sempat Buron 5 Bulan

Bandit Ranmor Dihadiahi Timah Panas, Sempat Buron 5 Bulan

CE ONLINE - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh ke tanah juga, sejauh jauh apa US (22) Warga Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, melarikan diri, akhirnya berhasil juga ditangkap. US terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Kepahiang sejak September 2020 lalu, Kamis (25/2) dini hari sekira pukul 04.00 WIB, akhirnya bertekuk lutut setelah sebutir timah panas dari Tim Buser Elang Jupi bersarang di kaki kirinya. US ditangkap dalam pelariannya selama kurang lebih 5 bulan di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan 1 DPO tindak pidana 363 dengan korban atas nama Ruslan Efendi (49) Warga Jalan tunggal Kelurahan Sijantung Kecamatan Kepahiang berdasarkan Laporan Polisi yang pihaknya terima di September 2020 lalu,
"Tsk yang berhasil kami amankan berinisial US warga Daspeta Ujan Mas yang merupakan DPO NO : DPO/21/IX/2020/RESKRIM, tanggal 18 September 2020," sampai Malau.

Setibanya di Mapolres Kepahiang, Jumat (26/2) setelah menempuh perjalanan dari Jambi. Dijelaskannya, tersangka yang merupakn DPO tindak pidana Curanmor dan masuk dalam target oprasi (TO) Musang Nala 2021, saat diamankan tengah berada di rumah warga di Desa kute Jaya Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Sarolangun Jambi, terpaksa harus dihadiahkan timah panas dikaki kirinya, karena mencoba melarikan diri sesaat setelah diamankan.
"Ya, tsk terpaksa harus kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena saat, setelah diamankan tsk mencoba kabur kami terpaksa harus lumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kirinya," ujar Kasat.

Disampaikan Malau, atas perbuatannya tsk terancam pidana diatas 5 tahun karena pihannya menjerat tsk dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lebih lanjut disampaikannya, saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih dikatakan Malau, untuk tindak pidana pencurian ini sendiri terjadi pada Jumar (18/2) sekira pukul 02.30 WIB, saat kotban sedang berbelanja di Pasar Pagi, Pelapor Memarkirkan Sepeda Motor Yamaha dengan No. Pol : BD 5840 GE NO Mesin: 1KP-196831 NO Rangka: MH31KP001CK197854, untuk berbelanja, sekitar 15 Menit Kemudian Pelapor Melihat dengan jelas sepeda motornya di bawa orang yang tidak dirinya kenal. Yang berhasil menggasak sepeda motornya. Atas kejadian korban mengalami kerugian RP. 8 juta

Pencurian Tambang Batu Juga Diamankan

MASIH dalam rangkaian Oprasi Musang 2021, Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan KA (43) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir terduga penyerobotan dan pencurian batu gunung di lahan milik Bando Amin (Mantan Bupati Kepahiang 2005-2010, 2010-2015).

KA diamankan di Wilayah Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sekira Pukul 00.10 pada Jumar (26/2), setelah beberapa lama berhasil lari dari sergapan Polisi.
"Kami juga berhasil mengamankan KA, terduga pencurian batu milik mantan Bupati Kepahiang (Bando Amin, red), yang memang juga sudah kita cari sejak beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAp melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau S.IK,MH.

Bersama dengan tsk sambung Malau, pihaknya juga ikut mengamankan 1 unit dump Truck Dyna Warna Merah yang selama ini digunakan tsk untuk mengangkut barang hadil rampasan.
"Sekarang KA sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tukas kasat (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: