Guru Honorer Wajib Terdaftar di Dapodik

Guru Honorer Wajib Terdaftar di Dapodik

CE ONLINE - Guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021 wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dikarenakan sesuai dengan peraturan dari Kemendikbud hal tersebut merupakan persyaratan utama.

Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupeten Lebong Melalui Bidang Mutasi dan pengadaan pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH. Mengatakan syarat tentunya terdaftar di Dapodik itu sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan Kemendikbud.
"Syarat utamanya itu guru honorer boleh ikut seleksi PPPK, tetapi harus masuk dan terdaftar dalam Dapodik di Kemendikbud," Katanya.

Selanjutnya Edo mengatakan tidak ada syarat minimal pengabdian bagi guru intinya para peserta seleksi harus berlatar belakang S1 dan juga D3 kemudian peserta harus mempunyai sertifikat pendidik.
"Honorer swasta atau negeri yang berlatar belakang harusnya S1 atau D3 kemudian honorer yang akan mengikuti seleksi ini, Secara teknis honorer bisa melakukan tes sebanyak 3 kali dalam satu tahun," Tuturnya.

Untuk usulan penyerahan berkas pihaknya belum mengetahui kapan akan tetapi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan koordinasikan dengan Dinas Dikbud. Karena nantinya mereka yang akan pegang data.

Berdasarkan data terakhir, Kabupaten Lebong mengusulkan formasi guru PPPK itu sebanyak 186, selanjutnya Pemerintah Daerah bisa saja mengusulkan formasi lebih jika memang tenaga P3k di butuhkan banyak.
"Secara sistem sudah kita usulkan itu sebanyak 186 tetapi untuk formasi yang dibutuhkan di kabupaten lebong kita masih koordinasi kan dengan kemendikbud dan juga Untuk formasi belum ada petunjuk,"tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: