Perangkat Desa Wajib Terdaftar BPJS 2021

Perangkat Desa Wajib Terdaftar BPJS 2021

CE ONLINE - Sehubungan dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021. Perangkat desa beserta keluarga se-Kabupaten Lebong di tahun 2021 ini diwajibkan untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama pihak BPJS Kesehatan wilayah Lebong. Terutama terkait Desa untuk mewajibkan seluruhb perangkat desa harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah.
"Tahun ini, perangkat desa beserta keluarga se-Kabupaten Lebong akan diberikan jaminan kesehatan," ungkapnya.

Ditambahkanya, untuk satu desa memiliki sebanyak 12 orang perangkat desa, termasuk juga seluruh keluarga akan di jamin kesehatannya oleh Pemerintah Daerah Lebong. Bahkan, kata dia, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terlebih, jika dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar, perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.
"Untuk nggaran yang diplotkan berkisar 1 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait hasil rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan itu, dirinya menyebutkan, masih akan dibicarakan terkait teknis Perjanjian Kerjasama (PKs) Memorandum of Understanding (MoU) kedepannya.
"Jaminan kesehatan akan mulai diberlakukan tahun ini. Nanti akan dilakukan MoU antara BPJS dan Pemkab Lebong. Artinya, dengan kartu BPJS ini bisa sangat membantu ketika ada perangkat desa dan keluarganya yang mengalami sakit dapat dipergunakan untuk fasilitas berobat," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: