DAU Dipangkas Rp 12,2 Miliar

DAU Dipangkas Rp 12,2 Miliar

CE ONLINE - Pendapatan Pemkab Lebong dari dana alokasi umum (DAU) berpotensi berkurang. Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer daerah untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, membenarkan adanya informasi pemotongan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Disinggung besaran dana yang dipotong, Erik menyebut berdasarkan informasi untuk DAU yang dipotong itu berkisar 4 persen. Sebagai gambaran DAU Pemkab Lebong sebelumnya sebesar Rp. 382miliar. Hal itu berarti pemotongan bisa mencapai Rp. 12,2 miliar.
"Benar DAU Kabupaten Lebong ini mendapat pengurangan itu kisaran 4 persen dari total dau sebelumnya 382 miliar dan berikasar 12,2 miliar. Itulah pemotongan yang di lakukan pemerintah pusat terhadap tahun anggaran 2021," katanya.

Menurut Erik, bahwa berdasarkan penetapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021.Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hal tersebut dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Adapun langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemangkasan anggaran yang mana hal tersebut akan di koordinasi kan dengan kepala dinas maupun sekretaris daerah terhadap refocusing yang dimaksud.
"Dalam waktu dekat nantinya, kita akan menyurati surat edaran (SE) kepada kepala daerah dan juga sekretaris daerah setelah itu nantinya akan ditentukan kapan mulai mengadakan rapat, pada pembahasannya itu kita akan mengetahui apa saja hal yang harus pemkab belanjakan dan juga hal yang perlu di hapus, lebih lanjut TAPD nantinya akan memetakan dan juga SKPD akan memaparkan programnya selama 4 tahun kedepan," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: