Ambulan JSPS Dilarang Pungut Biaya

Ambulan JSPS Dilarang Pungut Biaya

CE ONLINE - Ambulan milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang di kelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di wilayahnya. Dengan Jargon Jemput Sakit Pulang Sehat (JSPS), Dinkes sebut disaat beroperasi baik puskesmas atau pihak tertentu dilarang untuk memungut biaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM menyebut bahwa 13 Puskesmas yang sudah tersedia di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong saat ini masing-masing sudah mendapatkan bantuan Ambulan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Rinciannya, 1 unit pengadaan tahun 2007, 2 unit pengadaan tahun 2014, 6 unit pengadaan tahun 2015, 5 unit pengadaan tahun 2016. Sebanyak 14 unit mobil ambulance yang sudah di standby pada masing masing puskesmas ini akan siap menjemput sakit warga Lebong sesuai dengan program Jemput Sakit Pulang Sehat (JSPS) yang sudah terpampang di setiap mobil ambulan.
"Armada ambulance ini merupakan pendanaan bersumber dari dana DAK, maka Puskesmas yang mendapatkan bantuan mobil ambulance ini, tentunya dapat menunjang segala kegiatan yang ada di setiap Puskesmas, " Ungkapnya.

Selanjutnya Rachman menjelaskan adapun tujuan utama mobil ambulan yang telah dimiliki masing-masing Puskesmas itu adalah untuk mendekatkan pelayanan sedekat mungkin kepada masyarakat. Salah satunya apabila ada masyarakat yang sakit atau tidak bisa menuju rumah sakit maupun Puskesmas, maka pasien akan siap untuk dijemput ataupun untuk dirujuk baik kerumah sakit dalam daerah maupun keluar daerah. Dengan begitu, mobil ambulan ini diharapkan mampu meningkatan pelayanan terhadap masyarakat agar lebih maksimal.
"Program ini diutamakan kepada warga yang sakit yang kurang mampu, sehingga pasien dalam keadaan tidak sadar yang membutuhkan penanganan medis cepat. Maka para pihak pemegang mobil tersebut harus siap siaga, karena pemerintah daerah telah memprioritaskan masalah kesehatan sebagai salah satu sektor dalam mensejahterakan masyarakat, " jelasnya.

Ditambahkan Rachman bagi pasien yang dijemput dengan menggunakan mobil ambulan tersebut tidak dikenakan biaya atau diberikan secara gratis untuk membantu masyarakat Lebong. Terlebih lagi, untuk biaya tranportasinya ambulance sudah di anggarkan dalam APBD Pemkab Lebong.
"Jadi apabila pihak Puskesmas diketahui mengambil biaya pungutan kepada masyarakat, maka akan dikenakan sanksi, " tegasnya.

Selain itu Rachman menambahkan, program jemput sakit pulang sehat (JSPS) ini akan terus berjalan, bahkan tahun ini Dinkes sudah mengusulkan penambahan sebanyak 2 unit ambulance. Karena untuk mengoptimalkan pelayann terhdap masyarakat minimal masing-maskng Puskesmas harus memiliki 2 unit armada ambulance.
"Tahun ini kita sudah mengusulkan 2 unit ambulance melalui APBD Lebong. Mudah-mudahan usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga nantinya secara bertahap Puskesmas bisa memiliki 2 unit mobil ambulance," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: