Modus Mengaku Ajudan Gubernur, Calo CPNS Tipu Warga Kepahiang
CE ONLINE - BH Alias Ujang (57) warga Jalan Sudirman Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong satu ini benar benar nekat. Pasalnya, demi hanya mendapatkan keuntungan pribadi BA yang mengaku sebagai Ajudan Gubernur Bengkulu ini nekat melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 dengan korban Susanti (41) IRT warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta lebih.
Di sisi lain, Ujang akhirnya berhasil diringkus Timsus Polsek Ujan Mas dibawah pimpinan Iptu. Teguh Prasetyo, S,Tr.K selaku Kapolsek pada hari Minggu (7/3) sekira pukul 15.00 WIB di Kediamannya Air Putih Baru Curup Selatan. dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Ujan Mas.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Teguh Prasetyo. S.Tr.K, yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap warga Curup terduga kasus penipuan calo CPNS Kejaksaan dengan korban warga Kabupaten Kepahiang sebagaimana pengaduan masyarakat Nomor : STPL/ 14 Dumas / XII / 2020/ BKL/KPH/ UJM, yang pihaknya terima pada 16 Desember 2020 lalu.
Disampaikan Kapolsek, kronologis dari peristiwa penipuan yang dilakukan BA ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019, pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan kepada korban bahwa pelaku bisa meluluskan anak korban atas nama inisial IK dalam seleksi pegawai kejaksaan tanpa tes, karena pelaku mendapat jatah dari Gubernur. Namun untuk meluluskan anak korban tersebut, Tsk BA meminta sejumlah uang berkas sebagai syaratnya. Korban yang mendengar hal tersebut, kontan saja menyetujui permintaan dari tsk BA.
Pada 11 Agustus 2019, Tsk BA kembali mendatangi rumah korban dan mengatakan bahwa untuk administrasi awal diperlukan uang sebesar Rp 7 juta serta persiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian korban langsung menyerahkan uang tersebut disertai dengan kwitansi & tsk menandatangani kwitansi tersebut.
Selang 1 bulan kemudian tepatnya 8 September 2019, tsk kembali mendatangi korban dan mengatakan kepada korban bahwa tsk membutuhkan uang sebesar Rp 12,5 juta untuk membantu kelulusan anak korban, yang seketika itu juga langsung diberikan korban. Tidak hanya sampai disitu 12 Desember 2019 sekira jam 10.00 wib, tsk kembali datang kerumah korban mengatakan bahwa uang untuk meluluskan anak koran masih kurang sebesar Rp 14 juta, yang kemudian uang itu lagi lagi diserahkan korban kepada tsk.
Puncaknya pada tanggal 4 Mei 2020 tsk dengan dalih mengatakan jika SK pengangkatan anak korban sebagai CPNS pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sudah ada, kembali menemui korban dengan iming-iming akan membantu pemindahan anak korban ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, tsk kembali meminta uang sebesar Rp 21 Juta untuk biaya pengurusan pindahnya, kemudian uang tersebut diserahkan kepada tsk yang disertai dengan kwitansi pembayaran yang ditandatangai tsk.
Ali-ali mendapatkan SK CPNS yang dijanjikan Tsk, korban yang sudah menyerahkan uang dengan nominal Rp 60 juta kepada tsk, sampai dengan korban melaporkan peristiwa penipuan yang dilakukan BA ke Polsek Ujan Mas pada Desember 2020 lalu, tsk BA meghilang tanpa kabar dan rumah tsk yang di datangi korban hanya bisa bertemu dengan istri tsk. Tsk BA tidak juga ada kabar dan menghilang dengan membawa uang yang telah diberikan oleh korban.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya tsk memang terkenal licin, dan selalu berpindah pindah, terkadang berada di kota Bengkulu dan jarang sekali pulang ke rumahnya yang berada di Curup Rejang Lebong. Hanya saja tambahkan Kapolsek, pada Minggu (7/3) sekira pukul 14.00 WIB pihaknya mendapatkan kabar jika tsk BA tengah berada di rumahnya di Curup. Saat itu juga bersama timsus Polsek ujan Mas pihaknya langsung mendatangi tsk dan berhasil mengamankannya.
"Untuk modusnya tsk ini mengaku sebagai ajudan Gubernur, dan memiliki jatah untuk CPNS Kejaksaan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tambah Kapolsek, 3 lembar Kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tsk. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: