Pemprov Bebaskan Denda Pajak Motor Hingga 22 Desember 2021

Pemprov Bebaskan Denda Pajak Motor Hingga 22 Desember 2021

CE ONLINE - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) terhitung mulai 8 Maret -22 Desember saat ini telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tidak terkecuali untuk Kabupaten Lebong. Di sisi lain, diketahui bahwa pemutihan pajak ini dikarenakan kebijakan pemerintah dalam meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid 19.

Kepala UPTD-PPD Samsat Kabupaten Lebong, Hendri Setrisan melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Romi Raditya menyatakan pemutihan dilakukan dengan membebaskan denda PKB dan sanksi administratif lainnya.
"Ya, di bebaskan berlaku kurang lebih 10 bulan atau terhitung dari 8 Maret sampai 22 Desesember 2021. Sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB roda dua diberikan atas kendaraan yang telah terindentifikasi atau terdaftar pada Kantor Samsat wilayah Bengkulu. Pembebasan tunggakan kendaraan tersebut hanya berlaku pada kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, untuk pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap dikenakan.
"Di STNK ada pajak PKB, jasa raharja. Ini hanya berlaku untuk PKB bukan jasa raharja, dan kebijakan ini juga tidak berlaku bagi plat merah atau kendaraan dinas," jelasnya.

Ditambahkannya, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang belum membayar.
"Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar Rp 100 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa Denda PKB," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: