Soal Penggunaan Banpol, BPK Mintai Keterangan Parpol

Soal Penggunaan Banpol, BPK Mintai Keterangan Parpol

CE ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2020. Kali ini, BPK meminta keterangan masing-masing Partai Politik terkait pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun 2020.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikram S.sos menyebut saat ini pihaknya masih dalam pengumpulan dan pemeriksaan bukti terkait informasi untuk menentukan dan membuat laporan mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Tentu Banpol tahun ini belum bisa dicairkan. Namun, apabila dalam audit ditemukan tidak kesesuaian, tentu bakal diperiksa lebih mendalam.
"Seluruh Banpol TA 2020 sedang diaudit BPK. Nanti, kalau ada temuan kita minta Parpol untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, proses pemeriksaan ini sebagai syarat parpol mengajukan Banpol tahun ini. Jika hasil audit dinyatakan tidak bermasalah, parpol bisa mengajukan banpol berikutnya.
"Kalau nanti (pemeriksaan) sudah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar, baru kita menindaklanjuti untuk proses pencairan Banpol TA 2021," ungkapnya.

Selanjutnya LHP TA 2020 biasanya paling lambat keluar bulan April mendatang.
"Kalau berkaca tahun lalu, biasanya LHP keluar pada bulan April mendatang, " tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: