Wabup Dukung RSUD Jadi UPTD, Dibawah Kewenangan Dinkes
CE ONLINE - Nomen klatur BLUD RSUD Kepahiang, menjadi UPTD dibawah tanggung jawab dan kendali Dinas Kesehatan (Dinkes), mendapat dukungan Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata, SIP. Dimana menurut Wabup, pengambilan alihfungsian RSUD menjadi Dinkes, telah sesuai dengan regulasi yang ada baik Undang-undang Kesehatan, Permenkes dan aturan lain.
Meski menjadi UPTD dibawah naungan Dinkes, tegas Wabup Status RSUD tetap menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang bisa mengelola manajemennya sendiri.
"Peralihan BLUD RSUD menjadi UPTD nya Dinkes Kepahiang, itu ada regulasinya, dan apa yang kita laksanakan dibawah ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada baik itu UU, Presiden, Peraturan Pemerintah, Pembentukan RSUD menjadi BLUD itu zamannya saya masih di DPRD kepahiang, dulu, tapi sekarang ini ada aturan baru, kita harus tunduk dengan aturan yang ada itu," ungkap Wabup.
Meski menjadi UPTD nya Dinkes Kepahiang, tegas Wabup status RSUD kepahiang tetap BLUD, sama dengan 9 Puskesmas di Kepahiang yang saat ini sudah berstatus BLUD. Hanya saya sambung Wabup, pengendali dari tanggung jawab manajemen RSUD setelah menjadi UPTD, semuanya menjadi tanggung jawab kendali dari Dinkes Kepahiang.
"Meski dibawah Dinkes karena statusnya BLUD, artinya manajemen RSUD masih memiliki wewenang mengelola keuangan sendiri. Hanya saja nanti pertanggung jawabannya ada ada Dinkes Kepahiang," sebutnya.
Perubahan nomenklatur RSUD Kepahiang menjadi UPTD Dinkes, sampai Wabup, saat ini masih dalam persiapan salah satunya penyipan perangkat hukumnya.
"Sekarang sedang kita siapkan mudah-mudahan dalam tahun ini, karena kami rasa dengan Perbup saja, karena aturan aturan diatasnya sudah tegas," tukas Wabup. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: