Wujudkan Masyarakat Melek Hukum, Pemkab Gelar Sosialisasi Peraturan UUD

Wujudkan Masyarakat Melek Hukum, Pemkab Gelar Sosialisasi Peraturan UUD

CE ONLINE - Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada tahun 2021 ini sangat terbatas. Menyikapi hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.

Dimana dalam sosialisasi tersebut, hanya mengundang tiga kecamatan saja di kabupaten ini agar tercipta aparatur pemerintah yang memahami produk hukum daerah dan nasional, bahkan melek hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lebong, Drs. Syabahul Adha didampingi Kassubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sosialisasi mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bagian Hukum tahun 2021.

Kemudian, juga dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 112 tahun 2021 tentang Penunjukan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan tahun 2021. Maka dari itu sosialisasi dlaksanakan dengan mengundang 3 kecamatan yang meliputi pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda di lingkup 3 Kecamatan tersebut.
"Harapan kita dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat di sebar luaskan secara umum kepada masyarakat Lebong agar dapat memahami, menaati peraturan serta melek hukum," sampainya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Bagian Intelijen, Hendrizal mengatakan, pihaknya sangat antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi yang di lakukan oleh bagian Hukum Setdakab Lebong ini.
"Kegiatan seperti ini, merupakan upaya revitalisasi atau penguatan pengetahuan serta pemahaman tentang hukum, apalagi pesertanya di prioritaskan kepada pemerintah desa dan Kecamatan, sehingga sangat sedikit sekali kemungkinan penyelewengan hukum dari pemerintah desa maupun kecamatan," katanya.

Menurutnya, secara khusus kegiatan ini juga berguna bagi masyarakat untuk melek hukum serta aturan-aturan formal yang berlaku di sistem pemerintahan, sehingga tertib administrasi secara hukum dapat di pertanggungjawabkan.
"Sehingga bergeraknya suatu kegiatan yang akan di kerjakan oleh masyarakat harus memiliki dasar hukum, minimal dasar hukum pelaksanaan, sehingga dapat di pertanggung jawabkan nantinya," tandasnya.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang produk hukum baik secara formil maupun materil, yang dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs Fahrurrozi, M.Pd tersebut.

Diantaranya, dari Kejari Lebong, Pengadilan Agama Lebong, Sat Lantas Polres Lebong, Kabag Hukum Setdakab Lebong, yang turut diikuti tiga pemerintah kecamatan dengan meliputi pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda di lingkup 3 kecamatan tersebut. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: