Polisi Buru Penadah Barang Curian ,Termasuk Dua DPO Curat

Polisi Buru Penadah Barang Curian ,Termasuk Dua DPO Curat

CE ONLINE - Setelah berhasil mengamankan WA (36) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, saat ini Satreskrim Polres Rejang Lebong masih memburu 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK mengatakan bahwa 2 DPO ini merupakan rekan pelaku yang bersama-sama melakukan pencurian. Hanya saja ditegaskan Kasat, bahwa pelaku WA merupakan otak pelaku pencurian.

"WA yang kita amankan sebelumnya, kita duga sebagai otak pencurian yang kerap beraksi di sejumlah TKP di Rejang Lebong. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini tengah kita buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/3) kemarin.

Menurut Kasat, untuk 2 pelaku lainnya saat ini sudah dikantongi identitas. Selain rekan pelaku, Kasat juga menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah melakukan perburuan terhadap penadah barang curian tersebut.
"Kita berharap, dua pelaku lain termasuk penadah barang curian tersebut segera tertangkap," sampainya.

Diberitan sebelumnya, bahwa WA (36) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, Jumat (26/3) pukul 23.45 WIB tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong. WA diduga sebagai terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dimana akibat perbuatannya, WA dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (CE5)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: