Jelang Ramadhan Satpol PP Sebar SE Pelaksanaan Puasa

Jelang Ramadhan Satpol PP Sebar SE Pelaksanaan Puasa

CE ONLINE - Sesuai dengan surat edaran Bupati Lebong terkait panduan pelaksanaan ibadah ramadhan 1442 H dan tahun 2021, di tengah wabah virus Corona atau Covid- 19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebong dalam waktu dekat ini akan menyebar luaskan surat edaran tersebut. Yang mana surat edaran tersebut yang terfokus kepada pemilik usaha seperti restoran, hotel, dan dilarangnya bermain petasan dan yang lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan jika surat edaran tersebut di pastikan akan disebar luaskan menjelang puasa.
"Nantinya surat edaran ini akan di sebar luaskan kepada kecamatan dan di koordinasi kepada desa, biasnya menjelang ramadhan," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut ungkap dia untuk pemilik hiburan di tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, biliar di harap akan dapat menutup untuk sementara, agar tidak menimbulkan keresahan masyarkat.
"Jika dari tempat hiburan malam seperti karoke masih di buka maka dengan sigap kami akan lakukan sidak dan memberikan sanski kepada pemilik usaha," katanya.

Terlebih lagi ia mengingatkan kepada masyarakat Lebong untuk saling menghargai dan menghormat selama bulan Ramadhan dan bersama sama menjaga keamanan.
"Nantinya itu kita akan koordinasi kepada TNI Polri dalam melakukan monitoring dan juga diminta kepada masyarakat untuk dapat menggunakan masker selama Ramadhan dalam halnya mencegah penanganan covid 19," tandasnya (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: