Disperindagkop dan UKM Gandeng Jaksa, Piutang Dana Bergulir Capai Rp 1,2 Miliar

Disperindagkop dan UKM Gandeng Jaksa, Piutang Dana Bergulir Capai Rp 1,2 Miliar

CE ONLINE - Tunggakan dana bergulir yang diberikan kepada sejumlah Koperasi di Kabupaten Kepahiang hingga sejak tahun 2006 -2010, masih tersisa mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk kembali menarik dana pemerintah yang tersebut pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui Dinas Perdagangan Kopersai dan UKM berencana mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kadis Perdagangan Kop dan UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE mengatakan bahwa untuk merealisasikan rencana penagihan itu. Rencana penagihan tunggakan dana bergulir pada sejumlah koperasi yang ada di diperlukan MoU antara Pihaknya dengan Kejari, dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagian dana bergulir.
"Rencana kami tahun lalu (2020,red) proses penagihan sudah mulai dilaksanakan, tapi karena adanya wabah Covid-19, rencana itu kami tunda, kalau situasinya memungkinkan 2021 ini kegiatan itu akan kita mulai dengan mengandeng Kejaksaan untuk melakukan upaya penagihan," ungkap Husni.

Pasalnya tegas Husni, tunggakan dana bergulir sejak tahun 2006-2010, mencapai Rp 1,2 miliar yang diketahui dialokasikan oleh pemerintah daerah pada saat itu, namun belum dikembalikan atau belum tertagih dan disetorkan ke kas daerah senilai Rp 510 juta.

Namun, sejak 2 tahun terakhir Dinas Perdagangan, Kop dan UKM telah menjalin kerjasama penagihan tunggakan dana bergulir dan berhasil mengembalikan ke kas daerah.
"Rencananya seperti itu, kami akan gandeng Jaksa dengan MoU SKK penagihan, dengan harapan piutang kita yang ada di beberapa koperasi itu bisa tertagih," ujarnya.

Husni menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan MoU penagihan dana bergulir tersebut akan terlaksana, lantaran saat ini pihaknya sedang fokus untuk memfasilitasi bantuan permodalan pada UKM.
"SKK penagihan dana bergulir belum diterbitkan, karena kita masih mau fokus membantu permodalan UMKM itu dulu. Karena baru akan dimulainya BPUM bagi UMKM," jelas Husni.

Meski belum adanya SKK penagihan yang dibuat antara Dinas Perdagangan Kop dan UKM Kepahiang dengan pihak Kajari Kepahiang Tegas Husni, terhadap tunggakan dana bergulir tersebut, koperasi maupun UMKM yang
melakukan pinjaman bersedia untuk mengembalikan.

Namun ada pula koperasi yang belum diketahui keberadaannya, sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan banyak pihak.
"Ada koperasi atau UKM yang berpindah alamat, atau mungkin tidak ada lagi anggotanya, sehingga kita harus berkoordinasi untuk mencari keberadaannya," sebut Husni.

Dengan berbagai Upaya Husni optimis uang daerah atau uang rakyat yang adi dibeberapa koprasi tadi akan dapat ditarik kembali masuk dalam kas daerah Kabupaten Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: