Baru 10 Persen UMKM Miliki Sertifikasi Halal

Baru 10 Persen UMKM Miliki Sertifikasi Halal

CE ONLINE- Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu mendata dari 55 ribu jumlah pelaku UMKM di Kota Bengkulu, baru kisaran 10 persen saja yang sudah memiliki sertifikasi halal terutama untuk produk makanan.
Kepala Diskop UMKM Kota, Eddyson menyatakan bahwa bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) membatu pengurusan izin sertifikasi halal tersebut.

"Banyak UMKM yang mengeluhkan pengurusan sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Kita sudah ada daftarnya dan akan diajukan ke Kementerian Koperasi," sampainya.

Dikatakannya bahwa, melalui program tersebut UMKM yang memenuhi syarat dan ingin mengurus sertifikasi halal tidak dikenakan biaya. Termasuk biaya perpanjangan sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya.

"Namun, proses pengurusan tersebut memakan waktu yang cukup panjang dan nantinya UMKM yang dinyatakan lolos akan diberikan pelatihan baru setelah itu menerima sertifikasi," ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

"Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat," ungkapnya.

Eddyson menilai dengan memiliki sertifikasi halal maka akan memberikan nilai tambah bagi UMKM itu sendiri. Terutama dalam menyikapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: