Geger! Dua Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Tembak Bos Rental

Geger! Dua Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Tembak Bos Rental

Dua Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup--

CURUPEKSPRESS.COM - Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan seorang pemilik rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis pada hari Selasa, 25 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, dua anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, anggota TNI AL lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta tindak pidana penadahan.

BACA JUGA:Berpotensi Meruntuhkan Supremasi Sipil, PPI Dunia Kompak Tolak RUU TNI

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI

 

Rafsin, di sisi lain, dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, ketiga anggota TNI AL tersebut juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri dengan harga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya disewakan oleh Ilyas kepada orang lain. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut. Ilyas, bersama anaknya, yang sedang mencari mobil sewanya, menemukan mobil tersebut pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

BACA JUGA:Resmi Disahkan! Ini Poin-Poin RUU TNI yang Banyak Dikecam Netizen Indonesia

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Kenapa Banyak Netizen Indonesia Menolak Keras RUU TNI Disahkan

 

Sempat terjadi cekcok ketika Ilyas dan rombongannya menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin tentang asal-usul mobil tersebut. Akbar mencoba menenangkan situasi dengan menjelaskan bahwa dia adalah anggota TNI AL. Namun, Rafsin kemudian mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kepada Ilyas dan rombongannya.

Situasi semakin memanas ketika Bambang datang dengan mobilnya dan menabrak Ilyas dan rombongannya. Di tengah keributan tersebut, Akbar, Rafsin, dan Bambang melarikan diri sambil membawa kembali mobil Brio tersebut. Setelah kejadian itu, Ilyas dan rombongannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka dan melanjutkan pengejaran sendiri.

BACA JUGA:Sahroni Minta Tembak Mati untuk Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung, Jika Terbukti TNI-Polri

BACA JUGA:Dua Oknum TNI Diduga Pemilik Judi Sabung Ayam Di Lampung! Akhirnya Menyerahkan Diri Usai Tiga Polisi Tewas

Sumber: