Mudik Lebaran Hanya Boleh Dalam Provinsi
CE ONLINE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, mengisyaratkan untuk memperbolehkan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan mudik lebaran pada hari Raya idul Fitri 1443 H/ 2021 M yang akan datang.
Hanya saja tegas Zamzami, mudik lebaran hanya diperbolehkan untuk wilayah dalam Provinsi Bengkulu.
"Tahun ini, untuk mudik ke luar provinsi tetap tidak diperkenankan, tapi untuk hanya dalam provinsi diperbolehkan," ungkap Sekda.
Pengecualian ini tegas Sekda, mempertimbangkan kondisi dan situasi pandemi Virus Corona masih mewabah, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan, mudik lebaran hanya diperbolehkan dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Masih dikatakan Sekda, jika nanti diketahui ada ASN yang mudik hingga keluar Provinsi Bengkulu, sesuai dengan aturan akan diberikan sanksi. Apa diperbolehkan ASN mengunakan mobnas saat mudik lebaran nanti? dengan pertimbangan hanya diperbolehkan mudik dalam wilayah Provinsi Bengkulu, sambung Sekda pihaknya akan mempertimbangkan untuk pengunaan mobnas digunakan fasilitas mudik.
"Mungkin kita izinkan, kan hanya sebatas dalam wilayah provinsi, kecuali untuk dibawa keluar provinsi itu tidak dibenarkan," tegas Sekda.
Harapan Sekda seluruh ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, jika tidak maka sanksi tegas akan pihaknya terapkan pada para ASN yang melanggar.
"Tentu akan ada sanksi bagi yang melanggar, maka itu dari sekarang ini kami sosialisasikan mudik lebaran hanya bisa dilakukan batasan dalam provinsi, diluar provinsi tidak diperkenankan," tutup Sekda. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-