Dipinta Biaya Sewa, Penggarap Lahan PLTA Musi “Ngadu” ke Dewan

Dipinta Biaya Sewa, Penggarap Lahan PLTA Musi “Ngadu” ke Dewan

CE ONLINE - Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) penggarap lahan milik PLTA Musi Ujan Mas Kepahiang, Selasa, (6/4) mendatangi DPRD Kepahiang.

Dihadapan Ketua DPRD Kepahiang dan anggota DPRD lain, kedatangan 27 KK guna mengadukan nasib mereka sebagai penggarap lahan yang selama ini tidak pernah dikenakan biaya sewa, mulai tahun 2021 ini menajemen PLTA Musi akan mengenakan sewa lahan kepada sitiap penggarap.

Tidak tanggung tanggu seperti yang disampaikan Fathulhalim (54) warga Kelurahan Ujan Mas Atas yang telah menggarap lahan tersebut selama lebih 7 tahun, jika biaya sewa yang dikenakan sebesar Rp 10 juta pertahun perhektar.
"Kami akui lahan yang kami garap sekarang ini adalah lahan milik PLTA Musi, sebelum penggarapan ada perjanjian kami dengan manajemen yang lama kami diperbolehkan menggarap, hanya disuatu waktu PLTA akan membangun kami siap mengembalikan dan tidak akan menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang kami tanam dilahan tersebut," ungkapnya.

Namun setelah perjalanan ditegaskannya, manajemen PLTA Musi yang baru, dengan lahan untuk pembayaran pajak atas lahan mereka, kami dikenakan sewa sebesar Rp 10 juta setiap hektarnya.
"Tentu kami keberatan Pak, jangankan untuk membayar sewa lahan Rp 10 juta dalam 1 tahunnya kimi tidak kan mendapatkan hasil sebanyak itu," keluhnya.

Hal yang sama disampaikan warga yang lain Baharoni yang menyebutkan, jika alasan penarikan sewa yang disampaikan PLT Musi, hanya semata mata ingin mengusir mereka dari lahan tersebut.

Karena menurutnya berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan jika yang sebenarnya, ada pihak lain yang juga aakan menggarap lahaan tersebut. Hal ini tegasnya dibuktikan dengan hanya untuk 27 KK di Kelurahan Ujan Mas atas saja sosialisasi pemberlakuan sewa lahan diterapkan manajemen.
"Kenapa kalau ada aturan dari pusat pemberlakuan sewa hanya kami dari kelurahan Ujan Mas saja penggarap lain kenapa tidak," ucapnya.

Masih dikatakan Bahroni, jika memang ada penarikan sewa bagi para penggarap lahan milik PLTA Musi, hal itu tidak dibebankan hanya kepada warga dari kelurahan Ujan Mas atas saja akan tetapi juga dikenakan bagi penggarap lain yang jumlah dan luasan lahannya lebih dari pada luasan lahan yang ada di Kelurahan Ujan Mas Atas.
"Kami ini orang miskin, jika kami memiliki lahan dan uang kami tidak akan menggarap lahan orang lain, kalaupun itu memang ada aturannya, tolong jangan diberatkan dengan sewa yang terlalu tinggi," tukasnya.

Sementara itu Menejer PLTA Musi I Nyoman Buda, mengatakan jika terhitung sejak 2020, secara nasional PT PLN (Persero) telah menerbitkan aturan tentang mekanisme penggunaan aset properti milik perusahaan, hal itu berlaku secara nasional bukan saja berlaku untuk PLTA musi Kepahiang.

Soal besaran sewa tambahnya, seperti yang disampaikan masyarakat merupakan formula awal yang belum difinalkan. Artinya dalam penetapan sewa nantinya bisa dilakukan proses negosiasi antara masyarakat dan PLTA yang akan disesuaikan dengan kondisi lahan yang digarap.
"Kami jelaskan, jika pemberlakuan aturan penggunaan aset milik PT PLN ini berlaku nasional, hanya saja keterbatasan waktu, persoalan ini baru kita sosialisasikan untuk peggarap yang ada di Kecamatan Ujan Mas, beriring waktu nanti sosialisasi ini juga akan kmi lakukan diwilayah lain dimana adanya lahan milik PT PLN," ujarnya.

Ditegaskannya Kenapa sewa, karena hal tersebut memang ada aturannya dan mekanismenya. Tetapi soal besaran sewa tetap akan ada negoisasi. Artinya sambung Nyoman masyarakat penggarap itulah yang akan menaksir berapa harga sewa yaag layak.

Menyikapi Hal ini Ketua DPRD kepahiang Windra purnawan yang didampingi Anggota hamdan Sanusi dan Chandra, meminta PLTA Musi untuk tetap menjalankan mekanisme tersebut selagi memang ada turannya. Hanya saja tegas Windra, manajemen PLTA Musi untuk tetap memperhatikan dan memprioritaskan masyarakat setempat dengan segala toleransi berdasarkan kemampuan warga.
"Saya sepakan PLTA tegas akan aturan itu, namun tetap berikan kesempatan untuk warga kita penggarap melanjutkan lahan garapannya. Kalaupun ada sewa menyewa, jangan terlalu mahal, sesuaikan dengan kemapuna petani kita," ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, Windra juga meminta pertimbangan PLTA Musi dalam penetapan besarnan sewa juga harus dilihat dengan kondisi lahan garapannya, yang tentunya juga tidak bisa disama ratakan dengan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: