Dewan Rencanakan Panggil Pelayanan Kesehatan, Soal Ambulance

Dewan Rencanakan Panggil Pelayanan Kesehatan, Soal Ambulance

CE ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong berencana akan memanggil pelayanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), kepala RSUD terkait adanya pelayanan ambulance yang kurang maksimal.

Pasalnya dengan intruksi Bupati beberapa waktu lalu pasien diwajibkan di bawa menggunakan ambulan tetapi masih juga terdapat pasien yang menggunakan angkutan umum.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronses S,Sos mengatakan jika pelayanan ambulan di kabupaten lebong ini hampir setiap kecamatan mempunyai 1 ambulance, tetapi yang menjadi permasalahan saat ini kenapa masih banyak warga yang menggunakan angkutan umum.
"Rencanaanya dalam waktu dekat ini kita bersama kawan-kawan akan rapat dulu di tingkat komisi untuk jadwal pemanggilan OPD mana saja yang akan kita panggil termasuk selain Dinas Kesehatan juga,” ujarnya.

Lebih lanjut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi kendala Puskesmas dan RSUD tersebut, apakah terkait dengan anggaran ataupun kekurangan fasilitas ambulan nantinya pihaknya akan kroscek kembali apa permasalahnnya.
"Kegunaan Layanan kesehatan ini kan diadakan untuk warga, yang pasti dengan mempertimbangkan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama juga, saya harap tidak saling membedakan siapa yang berhak menggunakan ambulance ini karena semua warga berhak, tetapi kita ini kan lembaga jelas belum tau prosedurnya dari pelayanan kesehatan itu," ungkapnya.

Untuk menyikapi hal tersebut pihaknya berharap Dinas Kesehatan agar gencar mensosialisasikan program kesehatan termasuk penggunaan Ambulance kepada puskesmas dan masyarakat sehingga kedepan apa yang telah terjadi di Pelayanan kesehatan tersebut tidak terjadi kembali.
“Pelayanan kesehatan ini-kan menyangkut masyarakat umum jadi sudah semestinya gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau pun pasien tersebut dikenakan tarif umum maka hitung-hitungan oleh petugas harus jelas dan disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Artinya jangan sampai memberatkan masyarakat," tuturnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: