Akhiri Jabatan, Kades Wajib Sampaikan LPPD
CE ONLINE – Kepala Desa (Kades) yang jabatannya berakhir, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD) selama enam bulan sebelum akhir masa jabatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Peraturan Desa.
Kadis PMDSos Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si mengatakan bahwa kewajiban seorang kades itu menyampaikan LPPD juga diatur dalam regulasi. LPPD sebagai pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan desa disampaikan kepada badan pemerintah desa, hal itu merujuk terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak ditahun 2021 di Kabupaten Lebong ini.
Dirinya mengatakan bahwa sebanyak 15 desa yang akan melakukan pesta demokrasi itu, Sebelum akhir masa jabatan harus menyampaikan LPPD, dan selanjutnya dapat membentuk panitia Pilkades.
“Terkait dengan peraturan Bupati (Perbup) ataupun peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades belum dirinya terima,” kata Reko.
Dijelaskan Reko, Pilkades 15 desa dipastikan akan digelar tahun ini. Sedangkan, 2 desa akan tetap diisi Pejabat Antar Waktu (PAW) kades, Itupun karena Pilkades kedua desa itu bisa digelar pada tahun 2022 mendatang.
”Informasi yang saya terima dari bidang pemdes, Perbup atau Perdanya masih ditelaah bagian hukum,” tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>