Soal Laporan Wabup, Dua Staf Bawaslu Diminta Keterangan
CE ONLINE - Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang mengambil keterangan 2 orang staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal tersebut guna menindaklanjuti Laporan Polisi yang disampaikan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP beberapa waktu lalu, atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan salah satu pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial RE.
Baca Juga:
1. Wabup Resmi Laporkan Ketua FBR ke Polisi
2. Difitnah Menggunakan Ijazah Palsu, Wabup Kepahiang Lapor Balik Ketua FBR
Kapolres Kepahing AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu welliwanto Malau, SIK, MH, mengatakan pemeriksaan terhadap 2 staf dari Bawasalu Kepahiang, terkait dengan saksi atas laporan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, adanya dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati dengan terlapor berinisial RE.
"Terkait dengan laporan Bapak Wakil Bupati kami sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi saksi, untuk yang pertama ini dari pihak Bawaslu yang baru kita periksa," ungkap Malau.
Masih dikatakannya, selain dari Bawaslu Kepahiang, akan ada pihak lain yang nantinya juga akan ikut dimintai keterangan sebagai saksi diantaranya dari KPU Kepahiang.
"Untuk progresnya setelah laporan kami terima baru dari Pihak Bawaslu, setelah ini nanti Pihak KPU juga akan kita mintai keterangan," ujarnya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Tambah Kasat, pihak terlapor daam hal ini RE yang menjabat sebagai ketua salah satu LSM di Bengkulu juga akan diperiksa.
"Kalau status belum ada, kami masih melakukan pendalaman terhadap lapran adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wabup, setelah ini nanti kami pastikan terlapor juga akan kami periksa," singkatnya.
Sekedar mengulas Senin 15 Maret 2021 lalu, Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP, bersama dengan kuasa hukumnya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepahiang.
Tujuannya melaporkan RE atas dugaan telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik atas dirinya yang mana dalam laporan polisi tersebut, Wabup mengatakan RE telah menyebarkan berita bohong yang menyebutkan jika dirinya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan Wakil Bupati pada 2020 lalu.
Tuduhan itu sempat dilaporkan RE ke Mapolda Bengkulu dan Ke PTUN Bengkulu, Walau akhirnya laporan RE mental ditingkat pemeriksaan didua lembaga tersebut. Merasa tidak senang akhirnya Wakil Bupati Kepahiang melaporkan hal tersebut Ke Mapolres kepahiang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: