Bupati Sampaikan LKPJ 2020, Serapan Anggaran OPD Jadi Bahan Evaluasi
CE ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU Senin (12/4) menyampaikan laporan kinerja pada tahun 2020 yang akan menjadi Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj). Dimana LKPj itu disampaikan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kepahiang.
Pantauan CE, Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si dihadiri unsur Forkompimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian LKPj TA 2020, Bupati menyampaikan berdasarkan porsi pendapatan daerah terhadap daya dukung terhadap APBD TA 2020 maka pendapatan terbesar adalah pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 543.698.527.648,00.
Kemudian pendapatan derah dianggarkan pada APBD TA 2020 sebesar Rp 754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp 713.733.252..899,14 atau mencapai 94,65 persen.
"Rinciannya PAD dianggarkan sebesar Rp 39.315.648.051,64 dengan realisasi Rp 32.631.285,64 atau sebesar 83,00 persen, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 543.698.527.648,00 dengan realisasi Rp 543.698.527.648,00. Pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya dianggarkan sebesar Rp 34.955.657.317,34 dengan realisasi Rp 12.440.090.963,50 dengan realisasi Rp 46.000.345.493.00 atau sebesar 93, 12 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 49.400.993.000,00 dengan realisasi Rp 46.000.345.493,00," jelas Bupati.
Bupati menjabarkan, jika ditinjau dari porsi belanja yang terrealisasi maka belanja pegawai merupakan porsi belanja terbesar yaitu sebesar Rp 271.661.287.577,60, diikuti belanja barang dan jasa Rp 231.313.322.186,62 dengan realisasi Rp 207.015.772.929,42.
Kemudian pada TA 2020 Kabupaten Kepahiang mendapat transfer bantuan keuangan sebesar Rp 142.105.621.240,00 dengan realisasi Rp 140.892.113.326, pembiayaan sebesar Rp 110.184.669.884,24 dengan realisasi Rp 39.577.534.138,65.
"Namun, dari laporan tersebut sepenuhnya serapan anggaran pada organisasi perangkat daerah berjumlah keseluruhan maksimal. Ini nanti akan dievaluasi melalui kegiatan kinerja dan OPD yang kegiatannya tidak maksimal maka akan dievaluasi," tutup Bupati.
Sementara itu Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si, mengungkapkan setelah penyampaian LKPJ yang disampaikan Langsung Bupati kemarin, DPRD Kepahiang memiliki waktu hingga tanggal 27 untuk melakukan pembahasan serta melakukan evaluasi terhadap LKPJ 2021.
Yang mana hasil pembahasan dimasing masing komisi akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD yabg sudah dijadwalkan pada pada 27 April mendatang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: