Duda Terlibat Asusila Terancam 15 Tahun Bui
CE ONLINE - RH (37) warga Kecamatan Curup Selatan terancam 15 tahun penjara atau bui. Pasalnya, Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menjerat RH dengan 76 d Juncto Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Bejat !! Duda Setubuhi Pelajar SMP Berkali-kali
"Atas perbuatannya, RH ini terancam 15 tahun penjara. Dimana RH dijerat dengan UU perlindungan anak," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kanit PPA, Aiptu Dessy Oktavianti kepada wartawan, Selasa (13/4) kemarin.
Menurut Kanit, bahwa korban tersebut berstatus pelajar kelas 3 SMP. Dimana antara korban dan pelaku dari hasil penyidikan, kata Kanit mereka berpacaran.
"Dari pengakuannya, pelaku ingin menikahi korban. Karena terkendala restu orang tua, pelaku nekat mengancam akan menyebarkan foto mereka berada yang berada dalam kamar dengan harapan orang tua korban menyetujui. Nyatanya, orang tua melaporkan pelaku," sampainya.
Sementara itu, kata Kanit bahwa kasus tindak pidana asusila dengan korbannya pelajar bukan kali pertama. Karena sebelumnya, kasus yang ditangani juga ada yang korbannya adalah pelajar.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat pergaulan-pergaulan yang negatif," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: