Maling Bunga, Kakak Adik Diamankan

Maling Bunga, Kakak Adik Diamankan

CE ONLINE - Ulah kakak adek saudara kandung warga Kelurahan Air Putih Curup Kabupaten Rejang Lebong masing masing berinisial JU (31) dan AM (26), benar-benar nekat.

Hanya karena ingin mendapatkan uang besar secara instan, Nekat ke Kepahiang dari Curup hanya untuk mencuri bunga tanaman hias keladi jenis Big Roy.

Di sisi lain, ulah nekat kakak adik yang mengaku masih tinggal dalam satu rumah ini, tidaklah berjalan mulus. Ketika keduanya akan melancarkan aksinya memasuki rumah salah seorang warga di Desa Pemu Kepahiang, gerak geriknya sudah terlebih dahulu diintai Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, sehingga keduanya langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolres Kepahiang dengan barang bukti beberapa Pot tanaman hias yang sudah lebih dahulu diambilnya dari beberapa TKP lain.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu W. Malau SIK, MH melalui Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 tsk tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.

Disebutkan Barus, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, sedikitnya sudah ada 4 TKP tindak pidana pencurian yang dilakukan para tsk itu.
"Nampaknya mereka ini spesialis pencurian tanaman hias, tapi kalu pengakuan keduanya, aksi itu baru pertama kali dilakukan mereka," ungkap Barus.

Dijelaskannya, dari pengakuan kedua tsk, kalau barang hasil pencurian tersebut akan kembali dijual para tsk dengan salah seorang yang sudah memesan jenis tanaman hias tersebut. Yang dijual para tsk seharga Rp 8 ribu perbatang. Sesuai dengan pesanan seseorang dimaksut tambah Barus, diakui para tsk, mereka memburuhkan sebanyak 300 batang tanaman hias keladi jenis Big Roy.
"Lumayan hasil mereka ini, kalau saja kemarin tidak tertangkap, dalam sekali aksinya bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 2,4 juta," sebut Barus.

Lebih lanjut ditegaskan Barus demi kepentingan penyidikan dan pengembangan dari perkara tersebut, saat ini keduanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka (tsk). (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: