Kepahiang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
CE ONLINE - Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, tinggal hitungan hari lagi, tentu saja ada kewajiban bagi Umat Islam yang wajib ditunaikan sebelum berakhirnya Puasa Ramadhan yang pelaksanaaannya hanya 19 hari lagi yaitu membayar Zakat Fitrah.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, berdasarkan hasil rapat penetapan qimat zakat fitra 1442 H/ 2021 M, yang baru saja digelar Kantor kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang dengan melibatkan Asisten I, MUI, Baznas Kabupaten Kepahiang, Kepala Bulog, Kelapa KUA se kabupaten Kepahiang, PD Muhammadiyah, PC NU, Dewan Masjid Kabupaten kepahiang Ketua IKADI, dan usnur lain. Besaran zakat yang harus dikeluarkan setahun sekali bagi Umat Islam yakmi 2,75 Kg atau 11 canting beras.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang, H. Arsan S Ibrahim, M.Hi, mengatakan untuk Kabupaten Kepahiang besaran Zakat Fitra 1442 H, yang dibayarkan dengan uang tunai dengan kisaran Rp. 24 ribu sampai dengan Rp 33 ribu. Yang besarannya berpedoman pada harga bahan pokok beras dipasaran utuk berat 2,75 Kg.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,75 Kg beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 24.000 - 33.000 per orang," jelas Arsan.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SE Nomor :B- KK.07.08.2/BA.03,2/4/2021 tentang hasil penetapan qimat Zakat fitra tahin 2021, besaran zakat fitrah yang diuangkan kelas I Rp 33.000, kelas II 29.000 dan kelas III Rp 24.000.
Dijelaskan Arsan, Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu.
Berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya bisa dirasakan semua orang dari berbagai kalangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
"Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 33.000 tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” tukasnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: