Oknum Wartawan Cabul Tidak Tercatat di PWI

Oknum Wartawan Cabul Tidak Tercatat di PWI

CE ONLINE - Oknum wartawan, KA (50) warga Kecamatan Selupu Rejang yang belakangan ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, tidak tercatat di Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rejang Lebong.
"Yang bersangkutan bukan anggota dan tidak tercatat di PWI RL, kemudian juga kita tidak mengenal yang bersangkutan. Karena tidak pernah terlihat melakukan aktivitas jurnalistik seperti melakukan peliputan dan media massa yang bersangkutan juga tidak tahu," sampai Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad dikonfirmasi CE, Minggu (25/4) kemarin.

BACA JUGA: Oknum Wartawan Cabuli Anak Tiri

Menurut Mamad sapaan akrabnya, jika perbuatan yang bersangkutan sangat disesalkan. Apalagi perbuatan tersebut merupakan tindak pidana asusila yang tak lain korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
"Kedepannya kita akan terus memantau oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak pernah menjalankan kegiatan jurnalistik seperti membuat berita. Kemudian bersama pihak terkait, kita berupaya untuk menertibkan keberadaan oknum-oknum yang mengaku wartawan tapi tidak pernah menjalankan kegiatan jurnalistik," sampainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, PWI Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong, Dinas/Instansi untuk menanyakan identitas dan media massa serta karya jurnalistik jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan.
"Karena jika tidak ada identitas maka narasumber agar tidak melayani serta melaporkannya kepada pihak berwajib jika yang bersangkutan melakukan pemerasan maupun perbuatan melawan hukum lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan KA, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Dimana dihadapan penyidik, KA mengaku bekerja sebagai wartawan. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: