Pasca Libur Lebaran Idul Fitri, 66 ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja
CE ONLINE - Instruksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk nambah libur seterlah cuti bersama lebaran, ternyata tidak sepenuhnya ditaati oleh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Dimana berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Inspektorat Kepahiang atas perintah Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP, masih ditemukan ada 66 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja Senin (17/5) kemarin.
Jumlah tersebut tidak termasuk ASN Fungsional (Guru dan Nakes) serta ASN yang bertugas pada kantor lurah dan kecamatan yang ada dilam wilayah Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Ya hari ini (kemarin, red) atas perintah langsung Pak Wabup, kami sudah melakukan sidak dan mengumpulkan seluruh absensi dari masing masing OPD kecuali absen guru, tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Absensi dikelurahan dan kecamatan," ungkap Sekretaris Inspektorat kepahiang Afriadi Mahroni yang ditemui diruang kerjanya siang kemarin.
Dijelaskannya dari hasil sidak yang dilakukan di masing masing OPD, dari 1.161 ASN masih ditemukan sedikitnya 66 ASN tidak masuk kerja diharinpertama dengan rincian 8 orang sakit, 13 Izn, 5 Cuti, 36 tanpa keterangan dan 4 orang lainnya masih menjalani isolasi Covid-19.
"Sekarang masih proses rekap dari setiap OPD, belum semuanya selesai tapi setidaknya sudah ada ditemukan 36 ASN yang tidak ngantor dengan tanpa ada keterangan," ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan 36 ASN nambahnlibur tersebut sambung Afriadi, akan pihaknya sampaikan langsung pada Wabup sebagai atasan dan pembina ASN.
"Kami hanya menjalankan dan mnyampaikan hasil kerja kami, nanti apa sanksi terhadap mereka itu ada pada keputusan Wabup sebagai Pembina ASN," singkatnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP yang dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan dari hasil sidak dan monitoring yang dilakukan Inspektorat. Hanya saja tegas Wabup, terhadap hasil temuan sidak kemarin, dipastikan akan ada sanksi terhadap para pelanggarannya.
"Kami masih tunggu laporan inspektorat, yang jelas sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, yang tidak masuk kerja hari ini akan kita berikan sanksi," tegas Wabup.
Apa sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut ? Sebut Wabup, setidaknya sanksi yang telah disiaapkan adalah sanksi administrasi terguran tertulis dan berdampak pada pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pengawai (TPP).
"Bisa saja nanti TPP nya akan kita potong, yang jelas sanksi awal ini teguran tertulis," tegasnya.
Penerapan sanksi tegas berdasarkan PP 53 tahun 2010, diharapkan Wabup, akan menjadi pembelajaran bagi ASN untuk tidak main main dengan aturan disiplin ASN, dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: