Beri Layanan Nikah, KUA Diminta Perketat Prokes

Beri Layanan Nikah, KUA Diminta Perketat Prokes

CE ONLINE - Meningkatnya pemohonan menikah paska lebaran kali ini, membuat Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang H. Arsan S Ibrahim, M.Hi , mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kepahiang untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada masing-masing KUA dalam memberikan layanan nikah.

Hal ini tegas Irsan, guna menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. Dimana hingga saat ini wabah gelobal Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) masih terus mewabah, bahkan grafisnya masih saja terus meningkat.

Penerapan prokes yang diperketat sebut Arsan tidak hanya bagi seluruh karyawan dan Pegawai KUA, tetapu juga bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan baik di KUA maupu diluar KUA.
"KUA sebagai garda terdepan Kemenag dan mampu menjadi teladan penanganan covid-19, minimal dengan memperketat prokes dalam pelayanan," ujar Arsan.

Dalam pelaksanaan prosesi akad nikah sebut Arsan, cukup dilangsungkan sesederhana mungkin dengan mengikuti prokes. Antara lain ketentuan layanan nikah ditengah pandemi. Kedua mempelai yang akan melangsungkan akat nikah, wali nikah dan saksi yang akan hadir pada prosesi pernihakan haruslah bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari pihak yag berwewenang, serta membatasi jumlah orang yang akan menghadiri prosesi tersebut terutama yang berada dalam ruangan akat nikah.
"Semua yang hadir tanpa terkecuali terkhusus petugas nikah harus mengunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dalam ruangan nikah serta tidak membuat kerumunan," ujarnya.

Ditegaskannya, Penerapan Prokes dengan menerapkan 5 M, telah diatur dalm instruksi Mentri Agama Nomor : 01 tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M). Maka Kepala KUA wajib memastikan penerapan Prokes sebelum pelaksanaan prosesi nikah.
"Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, jangan sampai ada selah resiko penularan dari setiap rangkaian prosesi akad nikah yang dilakukan baik di KUA maupun diluar KAU." tukas Arsan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: